Kantor Wilayah II KPPU Menghadiri Diskusi/Sosialisasi KPPU RI Bersama Anggota DPR RI Komisi VI di Dapil Bangka Belitung

Kantor Wilayah II KPPU Menghadiri Diskusi/Sosialisasi KPPU RI Bersama Anggota DPR RI Komisi VI di Dapil Bangka Belitung

Pangkal Pinang (15/10) – Kantor Wilayah II KPPU menghadiri diskusi/sosialisasi KPPU RI bersama anggota DPR RI Komisi VI di dapil Bangka Belitung dengan tema menciptakan iklim persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa untuk percepatan pemulihan ekonomi.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam diskusi dan sosialisasi tersebut hadir anggota DPR RI Komisi VI Bapak Zuristyo Firmadata, S.E., M.M., Bapak Goppera Panggabean, S.Akt selaku Direktur Investigasi KPPU RI, dan Bapak Mangimpal Lumbantoruan selaku Ketua DPW APKLI Bangka Belitung.

Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha di Provinsi Bangka Belitung.

“Bahwa tujuan pembentukan KPPU untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU berdiri secara independen dan berperan sebagai pengawas dalam hal persaingan usaha di Indonesia, terutama di bidang kemitraan. Untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, KPPU ikut andil melalui perannya sebagai pengawas. Untuk itu, KPPU sebagai lembaga independen perlu memperketat pengawasan,  terutama dalam hal kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM, yang mana sektor ini sangat rentan terjadi praktek-praktek yang kurang sehat antar pelaku usaha,” jelas Zuristyo.

Gopprera Panggabean menjelaskan bahwa beberapa trik banyak dilakukan pelaku usaha dalam proses tender sehingga KPPU RI perlu mensosialisasikan agar para pelaku usaha bisa bersaing secara sehat,” ungkap Gopprera.