Kolaborasi dengan Pemprov Sulawesi Selatan, KPPU Kanwil VI Gelar Sarasehan Kemitraan Peternakan Ayam
Makassar (16/11) – KPPU Kanwil VI Makassar bersama Satgas Kemitraan Peternakan menggelar advokasi kemitraan sektor peternakan unggas. Kegiatan advokasi mengangkat tema “Sarasehan Kemitraan Peternakan Ayam: Pembinaan dan Pengawasan”, yang digelar di Aula Gedung Keuangan Negara II Makassar. Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi kerja sama antara KPPU dengan Pemprov Sulawesi Selatan.
Hadir sebagai narasumber adalah Hilman Pujana, selaku Kepala KPPU Kanwil VI dan Abd. Azis, selaku Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan, serta dipandu oleh moderator, Ahmad Masykuri, selaku Kepala UPT Pelayanan Inseminasi Buatan. Kegiatan ini dihadiri bukan hanya anggota satgas kemitraan peternakan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, tetapi juga para pelaku usaha inti kemitraan ayam. Kegiatan yang mengusung konsep sarasehan diharapkan bukan hanya sebagai sarana sosialisasi-advokasi, juga sebagai ajang bagi insan peternakan menyampaikan keluhan serta usulan agar menciptakan industri peternakan yang kondusif dan berkesinambungan.
Pada paparannya, Abd. Azis menyampaikan ruang lingkup kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi yaitu pembinaan, pengorganisasian, pengawasan dan pelaporan. Khusus terkait pengawasan dapat dilakukan secara tidak langsung melalui pelaporan pelaksanaan kemitraan dan secara langsung dengan melakukan peninjauan ke lokasi kemitraan minimal 6 bulan sekali.
Dalam kesempatannya, Hilman Pujana menjelaskan penegakan hukum dalam pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh KPPU mengedepankan upaya “restorative justice” yaitu dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan melalui pemberian surat peringatan maksimal 3 kali. Hal itu dilakukan agar pihak terlapor dapat terhindar dari ancaman sanksi administratif berupa denda 10 milyar bagi pelaku usaha besar dan 5 milyar bagi pelaku usaha menengah serta sanksi optimum berupa pencabutan izin usaha sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Sesi diskusi yang berlangsung secara dinamis tersebut memunculkan keluhan dari para anggota satgas dari dinas atau bidang peternakan tingkat II terkait belum adanya laporan perusahaan inti serta sulitnya mendapatkan data yang valid. Selain itu juga muncul diskusi terkait tata niaga komoditas ayam potong yang terkadang terjadi disparitas harga jual ayam di kandang dengan harga jual ayam di pasar.
Pada akhir kegiatan, baik para pelaku usaha kemitraan peternakan maupun satgas kemitraan peternakan menyampaikan komitmennya akan mulai mematuhi regulasi yang ada dan proaktif untuk menciptakan sinergitas sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang akan berguna bagi industri peternakan di Sulawesi Selatan. (r)