KPPU Melaksanakan Audiensi Dengan Mentri ATR/BPN dan JAMDATUN Kejaksaan Agung RI
Jakarta (22/11) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih melaksanakan audiensi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil. Hadir juga pada Audiensi tersebut Komisioner KPPU Ibu Dinni Melanie, Sekretaris Jenderal Charles Pandji Dewanto, Deswin Nur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Kepala Biro Hukum Ima Damayanti, Jaksa Pengacara Negara pada JAMDATUN Kejaksaan Agung RI Yesti M. Gultom, dan JAMDATUN Kejaksaan Agung RI Teguh W.
“Sehubungan dengan Kerja sama antara KPPU dan Kementerian ATR/BPN telah terjalin secara formal melalui penandatanganan Nota Kesepahaman No.10/KPPU/NK/VI/2020 dan 16/SKB-HK.03.01/VI/2020 tentang Dukungan Tugas dan Fungsi terkait Pelaksanaan Mandat Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Bidang Pertanahan yang ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2020, melalui audiensi ini, saya berharap dapat menghasilkan solusi yang bermanfaat bagi seluruh pihak. Hal ini bertujuan agar KPPU dapat menjalankan wewenang penegakan hukumnya, khususnya dalam penanganan kasus kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar di sektor perkebunan, dengan adanya pelibatan ATR/BPN dalam memberikan data dengan lengkap untuk dapat dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang akan terlibat dalam proses eksekusi Putusan KPPU serta,” jelas Guntur dalam sambutannya.
Menanggapi hal tersebut, Sofyan menyambut baik dengan apa yang dimaksudkan oleh KPPU. Sofyan mengatakan bahwa pihaknya memahami keperluan KPPU dalam keperluannya untuk mengumpulkan data dan informasi terkait bidang pertanahan dan hal tersebut dapat dikoordinasikan kembali dengan pihak terkait pada ATR/BPN serta JAMDATUN Kejaksaan Agung RI.
Perlu diinformasikan, dalam menjalankan upaya eksekusi Putusan, KPPU yang dibantu oleh Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia membutuhkan data aset tidak bergerak yang dimiliki oleh pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan. Terkait kebutuhan tersebut, perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan bahwa KPPU dan JAMDATUN dapat memperoleh data dan informasi aset yang dimaksud.