Kantor Wilayah II KPPU Melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Perkoperasian di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan serta Melakukan Diskusi dengan Unit Pengolahan Pemasaran Karet BOKAR (UPPB) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Kantor Wilayah II KPPU Melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Perkoperasian di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan serta Melakukan Diskusi dengan Unit Pengolahan Pemasaran Karet BOKAR (UPPB) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi
Muara Bungo (13/11) – Kantor Wilayah II KPPU melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Perkoperasian di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, dan melakukan diskusi dengan Unit Pengolahan Pemasaran Karet BOKAR (UPPB) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam kegiatan tersebut hadir Bapak Supriyadi selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kab. Bungo serta turut hadir Bapak Hafis Sutomo selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil II KPPU, turut hadir Kabid Koperasi dan UKM Kabupaten Bungo. Kegiatan tersebut dihadiri para pelaku usaha serta ketua kelompok Koperasi di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
”Larangan Pelaksanaan Kemitraan UU No. 20 Tahun 2008 Pasal 35 dan UU No. 11 Tahun 2021 dalam Penjelasan Pasal 87 angka 8
Pelaku usaha besar/menengah dilarang memiliki usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang menjadi mitranya yang dimaksud ”memiliki” adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki usaha mikro, kecil, dan/atau menengah oleh usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan. Sudah ada UU-nya,” jelas Hafis.
Kami sangat bangga dengan KPPU dapat menjalin kerja sama dengan Dinas Koperasi UKM, kami berharap di Kabupaten Bungo agar terciptanya Persaingan dan Kemitraan secara sehat,” Supriyadi.