Kantor Wilayah II Lampung Melakukan Diskusi Terkait Anggaran Tahun 2022 dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu di Bandar Lampung

Kantor Wilayah II Lampung Melakukan Diskusi Terkait Anggaran Tahun 2022 dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu di Bandar Lampung

Bandar Lampung (23/11) – Kantor Wilayah II KPPU melaksanakan kegiatan diskusi terkait anggaran tahun 2022 dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengetahui arah kebijakan belanja pemerintah TA 2022.

Dalam kegiatan tersebut hadir Bapak Khairy Rizky selaku Kepala Seksi Abid Enindag IV di Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Muriyat Sundewo selaku Kabag Administrasi KPPU Kanwil II Lampung dan dihadiri beberapa perwakilan dari Biro Perencanaan dan Keuangan KPPU RI.

“Bapak Muriyat Sundewo menanyakan terkait Target Output kegiatan dan penyusunan R.O dan K.R.O sesuai dengan karakterisistik masing-masing Kanwil di KPPU RI.”

Program generik (Program Dukungan Manajemen) yaitu program yang didesain untuk mendukung pelaksanaan tusi K/L dalam menjalankan pemerintahan (birokrasi). Sedangkan program teknis merupakan program yang didesain untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan RKP,” jelas Khairy.

Kegiatan tidak disusun dengan nomenklatur yang identik dengan Unit Kerja Eselon II (dua) atau Satuan Kerja vertikal dari Kementerian/Lembaga, namun lebih mencerminkan aktivitas yang dilaksanakan oleh unit untuk menghasilkan keluaran dalam rangka mendukung terwujudnya sasaran. Kegiatan dapat bersifat lintas Unit Kerja Eselon II (dua) dalam Unit Kerja Eselon I (satu) yang sama atau lintas Unit Kerja Eselon I (satu) dalam Kementerian/Lembaga yang sama. Sedangkan Kegiatan Generik: merupakan kegiatan yang digunakan oleh beberapa unit-unit Eselon II/Eselon I yang memiliki karakteristik sejenis sebagai unit pendukung, seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Diklat, dan Kesekretariatan Direktorat Jenderal /Sekretariat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan yang memiliki Program Dukungan Manajemen.

Kegiatan Teknis terdiri dari 2: Teknis Lintas dan Teknis Spesifik. Kegiatan Teknis Lintas adalah kegiatan antar Eselon II dalam satu unit eselon I atau Lintas Unit Eselon I dalam 1 K/L, Kegiatan Teknis Spesifik adalah kegiatan spesifik Eselon II.


Kami sangat senang dapat berdiskusi dengan Dirjen Anggaran sehingga kami bisa mengetahui bagaimana cara kerja output R.O dan K.R.O dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing Kanwil,” tutup Muriyat.