Kanwil I KPPU Hadiri Rakorprov TPID Se-Sumatera Utara

Kanwil I KPPU Hadiri Rakorprov TPID Se-Sumatera Utara

Medan (30/11) – Dalam rangka melakukan evaluasi program pengendalian inflasi Semester II-2021, serta persiapan dalam menyambut HBKN Natal dan Tahun Baru, Kantor Wilayah I KPPU hadiri Rapat Koordinasi Provinsi (Rakorprov) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Sumatera Utara.

Berlangsung di Ballroom Hotel Adimulia, Kota Medan, Rakorprov dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Soekowardojo, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, H. Afifi Lubis, Prof. Dr. Ir. Noer Azam Achsani, MS, Dekan Sekolah Bisnis IPB, Dr. Naslindo Sirait S.E., M.M., Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumatera Utara, Ir. Lusyantini MSi, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh Anggota TPID 33 Kab/Kota se-Sumatera Utara.

Dalam pembukaannya Soekowardojo memberikan laporan singkat mengenai evaluasi program pengendalian inflasi di Semester II-2021 di Sumatera. Berdasarkan historis, perkembangan inflasi Sumut dalam 2 tahun terakhir terjadinya masa pandemi COVID-19 relatif rendah dan cenderung berada di bawah sasaran inflasi nasional. Jika kita melihat disagregasi inflasi lebih lanjut, komponen core inflation dalam 2 tahun terakhir relatif lebih rendah dibandingkan kondisi normal pada tahun-tahun sebelumnya disamping komponen volatile food yang relatif terjaga.

Sementara untuk inflasi tahunan Sumut pada Oktober 2021 sebesar 1,86% (yoy), menurun dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,40% (yoy). Penurunan laju inflasi sejalan dengan penurunan yang terjadi di masing-masing kelompok pengeluaran. Realisasi ini tercatat lebih rendah dari rerata 3 tahun terakhir sebesar 2,09% (yoy). Secara umum selama 2021 andil inflasi bahan makanan terpantau relatif stabil dan masih dalam rentang sasaran nasional.

Meski demikian, secara umum tingkat inflasi Sumatera Utara pada 2021 diperkirakan masih berada pada rentang sasaran nasional 3%±1% dengan potensi bias bawah sampai akhir 2021.

Di samping itu, untuk membangkitkan semangat pengendalian inflasi yang ada di Sumatera Utara, Bank Indonesia juga mengadakan Road to TPID Awards yang telah dimulai pada Oktober 2021 yang diharapkan dapat menyusul keberhasilan TPID Provinsi Sumatera Utara yang berhasil meraih Juara TPID Awards 2020 untuk Wilayah Sumatera.

“Secara umum pengendalian inflasi di Sumatera Utara telah berjalan dengan cukup baik, namun diharapkan terus ada peningkatan dan penajaman sasaran program kerja sesuai tipikal masing-masing daerah.”

Afifi Lubis turut menyampaikan pentingnya pengelolaan inflasi yang akan berdampak baik pada kinerja perekonomian di seluruh kab/kota se-Sumatera Utara. Menuju 2022, disampaikan pula bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyiapkan beberapa program, antara lain realisasi bantuan bibit khususnya untuk komoditas cabai merah, membuat regulasi pola tanam, serta regulasi batas atas dan batas bawah harga pangan pokok.

Dalam paparannya Noer Azam Achsani menjelaskan, bahwa Neraca Bahan Makanan (NBM) ini dilatarbelakangi oleh Bank Indonesia yang memiliki tujuan dalam menjaga stabilitas  inflasi yang perlu didukung dengan tersedianya cadangan pangan yang baik. Hal ini juga diprakarsai dari data bahwa kelompok bahan makanan merupakan kelompok penyumbang inflasi terbesar dibandingkan kelompok lainnya. Perlunya pola tanam yang baik, pencatatan barang yang keluar-masuk secara berkala, pemetaan tingkat kebutuhan dan penyediaan, hingga pengembangan program one village one product (OVOP) menjadi rekomendasi yang diberikan untuk menunjang pengendalian inflasi di Sumatera Utara.

Dalam penyampaiannya, Ridho menjelaskan bahwa KPPU konsen melihat perilaku para pelaku usaha dan distributor yang melakukan kegiatan usaha yang anti persaingan khsusnya di sektor pangan. KPPU akan terus mengkaji secara komprehensif mengenai sektor ini. Pola distribusi pangan melibatkan berbagai pihak mulai dari petani, pengumpul, pedagang besar, dan pedagang eceran, dimana masing-masing lini distribusi memiliki struktur pasar yang berbeda dan cenderung mempengaruhi harga akhir yang diterima masyarakat.

“Untuk itu, perlu dilakukan beberapa hal, yaitu pertama, usaha pengaturan pola tanam antar daerah menjaga ketersediaan pasokan antar-waktu di setiap daerah dengan pengaturan produksi pola tanam antar-daerah serta penguatan kerja sama antara daerah surplus dengan daerah defisit. Kedua, kelancaran distribusi pangan perlu dijaga. Ketiga, mendorong efisiensi tata niaga komoditas pangan. Keempat, mempercepat pembangunan infrastruktur daerah,” ujarnya.

Mengakhiri pertemuan, Soekowardojo menegaskan kembali pengendalian inflasi yang baik memerlukan sinergi antara regulasi yang disusun oleh pemerintah dengan sikap tanggap bersama melalui rencana aksi.