Sosialisasi Persaingan Usaha di Era Undang-Undang Cipta Kerja
Palangka Raya (13/10) – Diskusi tersebut diwakili oleh Mansur, S.H., M.H. selaku Kabid Penegakan Hukum KPPU Kanwil V Balikpapan, turut hadir juga Dr. H. Mukhtaruddin selaku anggota DPR RI Dapil Kalteng serta Bapak Kristy Briantony, S.STP dari Disperindag Provinsi Kalteng, beliau menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan kegiatan berusaha dan meningkatkan gairah pertumbuhan UMKM dan IKM.
Selama ini di Kalteng belum ada monopoli, masih dalam atmosfir yang sehat. Adanya paling monopoli kecil, permasalahan biasanya adalah terkait penimbunan barang pada komoditas bahan pangan pokok tutur Kristy. Ditambahkan oleh Mansur pentingnya sinergitas antara Pemerintah Daerah, Lembaga Legilatif dan KPPU selaku lembaga penegakan hukum pada sektor bisnis dan persaingan usaha yang harus aktif bersinergi sehingga tercipta iklim berusaha yang semakin maju dan efisien bagi konsumen maupun pelaku usaha.