Diskusi Bersama Pegiat Perkebunan Tebu terkait Aturan Kemitraan Penggunaan Lahan HGU pada Industri Gula di Kota Metro

Diskusi Bersama Pegiat Perkebunan Tebu terkait Aturan Kemitraan Penggunaan Lahan HGU pada Industri Gula di Kota Metro

Metro (19/1) – Kepala Bidang Kajian & Advokasi Kantor Wilayah II KPPU, Hafis Sutomo, melakukan kegiatan diskusi bersama pegiat perkebunan tebu terkait aturan kemitraan penggunaan lahan HGU pada industri gula di Kota Metro, Provinsi Lampung. Kegiatan diskusi ini dilakukan untuk menggali informasi dari pihak koperasi salah satu perusahaan gula terkait HGU lahan tebu di daerah Provinsi Lampung.

Selanjutnya Bapak Suko mewakili koperasi salah satu perusahaan gula menjelaskan bahwa koperasi tersebut merupakan pihak ketiga dari perusahaan gula yang beranggotakan petani gula dan beberapa karyawan salah satu perusahaan gula tersebut. Koperasi ini merupakan wadah untuk para petani dan pegawai perusahaan gula yang mempunyai lahan dikoordinir untuk lahannya dikelola oleh pihak salah satu perusahaan gula. Bapak Suko menjelaskan bahwa konsumsi gula di Indonesia terdiri dari dua jenis, yakni konsumsi untuk rumah tangga dan konsumsi untuk industri. Jenis gula untuk konsumsi rumah tangga dikenal dengan nama Gula Kristal Putih (GKP), sedangkan gula untuk kebutuhan industri dikenal dengan nama Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan sebagai bahan baku dasar pada industri makanan, minuman dan farmasi. Kedua jenis gula tersebut memiliki bahan baku utama berupa Gula Kristal Mentah / Raw Sugar  yang berasal dari nira tanaman tebu. Konsumsi gula yang terus meningkat ini belum dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, dan konsumsi industri menunjukkan trend yang terus meningkat setiap tahun. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri makanan dan minuman, penggunaan gula oleh industri meningkat lebih cepat jika dibandingkan dengan konsumsi langsung oleh rumah tangga. Ketergantungan konsumen terhadap konsumsi gula cukup besar karena kecilnya kecenderungan untuk mensubstitusikan dengan gula buatan atau pemanis lain.

Regulasi dalam industri gula adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar merupakan regulasi yang mengatur terkait pemanfaatan lahan perkebunan Tebu oleh Industri Gula di Provinsi Lampung, imbuh Pak Suko.

Terakhir Pak Hafis Sutomo sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Bapak Suko sekaligus menutup kegiatan diskusi tersebut.