KPPU Kanwil VI Hadiri Rapat Pembahasan Pasokan Minyak Goreng di Wilayah Sulsel
Makassar (28/1) – Dalam rangka pengawasan terkait kelangkaan pasokan minyak goreng di wilayah Sulsel, Kepala Kanwil VI KPPU hadir pada rapat yang digelar oleh Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, pada Jumat, 28 Januari 2022, yang juga dihadiri oleh Satgas Pangan Polda Sulsel, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Ketua Aprindo Sulsel, pelaku usaha ritel dan distributor minyak goreng.
Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari Faksirie Radjamilo menyampaikan bahwa pertemuan ini dilakukan untuk memetakan permasalahan dan solusi atas kelangkaan pasokan minyak goreng agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Hasil pantauan yang telah dilakukan setelah penetapan harga Rp14.000/liter oleh Kementerian Perdagangan pada 19 Januari 2022, stok minyak goreng di beberapa ritel modern kosong.
Dalam rapat tersebut pihak ritel maupun distributor menyampaikan kondisi dan permasalahan yang dihadapi terkait mekanisme rafaksi harga minyak goreng setelah penetapan harga Rp14.000/liter oleh pemerintah. Kepala Dinas Perdagangan Sulsel menambahkan bahwa Kemendag memberikan batas waktu hingga tanggal 31 Januari 2022 kepada pelaku usaha untuk melakukan rafaksi. Harapannya tanggal 1 Februari 2022 nanti harga minyak goreng sudah harus satu harga Rp14.000/liter.
Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan bahwa terkait minyak goreng ini telah masuk dalam ranah penegakan hukum di KPPU. Hilman Pujana menegaskan kepada pelaku usaha untuk tidak menghambat pasokan minyak goreng di pasar.
Sebelum pertemuan diakhiri dilakukan penandatangan komitmen oleh pelaku usaha ritel dan distributor agar menjamin pasokan minyak goreng berdasarkan harga yang telah diatur oleh pemerintah. (r)