MA Menangkan KPPU dalam Perkara Persekongkolan Tender Pembangunan Kolam Renang di Kalimantan Selatan
Jakarta (4/2) – Mahkamah Agung RI menangkan Putusan KPPU terkait perkara persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II di Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Dengan Putusan MA beromor 1265 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 yang diputus pada tanggal 17 November 2021 dan dimuat dalam sistem informasi perkara pada 6 Januari 2022 tersebut, maka Putusan KPPU yang bernomor Perkara 05/KPPU- I/2020 telah berkekuatan hukum tetap dan para Terlapor wajib melaksanakan Putusan tersebut. Khususnya PT Cahayahikmah Jayapratama yang wajib membayarkan denda sejumlah Rp1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya putusan.
Kasus ini merupakan perkara inisiatif KPPU dalam mengawasi pengadaan pekerjaan pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II di Kandangan, Kalimantan Selatan. Kasus melibatkan beberapa Terlapor, yakni PT Cahayahikmah Jayapratama (Terlapor I), PT Karya Kandangan Nasional (Terlapor II), PT Diang Ingsun Mandiri (Terlapor III) dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kolam Renang Tahap II Kecamatan Kandangan (Terlapor IV). Dalam perkara tersebut, KPPU membuktikan adanya persaingan semu yang dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang menjadi Terlapor dalam pengadaan, serta adanya tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Panitia Tender meskipun mengetahui berbagai indikasi persekongkolan dalam pengadaan.
Atas kasus tersebut, Majelis Komisi memutuskan dalam Putusan yang dibacakan pada pada 28 Januari 2021 bahwa, para Terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sejumlah Rp1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), serta hukuman larangan mengikuti pengadaan yang dibiayai oleh APBN/APBD selama 2 (tahun) kepada Terlapor II dan Terlapor III. Sementara KPPU turut merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Hulu Sungai Selatan selaku atasan Terlapor IV untuk memberikan sanksi administratif terhadap personil-personil pada Terlapor IV berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 1 (satu) tahun.
Terlapor IV kemudian melakukan keberatan atas Putusan KPPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pada tanggal 5 April 2021, Pengadilan Niaga melalui Putusan dengan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN-Niaga Sby mengabulkan keberatan untuk sebagian, khususnya atas putusan yang menyatakan bahwa Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 April 2021 dengan memori kasasi yang diterima tanggal 3 Mei 2021. Berdasakan putusannya, Mahkamah Agung RI berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari KPPU dan dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN.NiagaSby yang membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 5/KPPU-I/2020.