KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Penyaluran Pupuk Bersubsidi

KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Jakarta (8/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan I untuk Perkara Nomor 07/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Penjualan Pupuk Non Subsidi oleh PT Pupuk Kalimantan Timur. Dilaksanakan secara daring, sidang yang dipimpin oleh Ukay Kariyadi sebagai Ketua Majelis, serta Guntur Syahputra Saragih dan M. Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis Komisi ini dihadiri oleh PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai Terlapor.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dan penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan. Dalam LDP yang disampaikan, memuat temuan KPPU atas adanya indikasi pelanggaran UU 5/1999 khususnya Pasal 15 ayat 2 (perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement) dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dan pemasaran pupuk non-subsidi. Dalam LDP, Investigator Penuntutan menduga PT Pupuk Kalimantan Timur dalam melakukan penyaluran pupuk bersubsidi membuat perjanjian jual beli (SPJB Pupuk Bersubsidi) dengan para distributornya sesuai dengan wilayah pemasaran yang ditetapkan serta mewajibkan para distributornya untuk menandatangani perjanjian jual beli pupuk non-subsidi (SPJB Pupuk Non-Subsidi) yang diproduksi dan/atau dipasarkan Terlapor. Dengan demikian, para distributor diwajibkan mengikatkan diri untuk menerima dan menyalurkan pupuk bersubsidi dari Terlapor, juga membeli dan memasarkan pupuk non-subsidi dari Terlapor. Atas kewajiban tersebut, Terlapor akan memiliki posisi tawar yang tinggi serta menjadikan perjanjian bersifat berat sebelah.

Mendengar LDP tersebut, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk mengajukan perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terlapor melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa akan memberikan tanggapan atas LDP tersebut secara formal pada agenda persidangan selanjutnya. Atas tanggapan tersebut, Majelis Komisi menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Februari 2022 dengan agenda penyampaian tanggapan atas LDP oleh Terlapor.

Informasi jadwal sidang ini selanjutnya dapat diakses pada tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.