KPPU Jelaskan Soal HGU dan Problematika Rakyat di Riau

KPPU Jelaskan Soal HGU dan Problematika Rakyat di Riau

Pekanbaru (10/2) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur S. Saragih hari ini menjadi pembicara pada Seminar Nasional yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir (ALMASRI) di Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam seminar, Guntur menjelaskan hal yang menjadi atensi KPPU terkait isu Hak Guna Usaha (HGU) ini adalah dari sektor kemitraan. Kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil sangat rawan terjadi pelanggaran. Masyarakat yang memiliki bukti adanya pelanggaran, dapat menyampaikan laporannya agar dapat ditindaklanjuti oleh KPPU.

Lebih lanjut, Guntur menyampaikan, untuk Provinsi Riau, laporan dapat disampaikan ke kantor pusat maupun ke Kantor Wilayah I di Medan. “Instrumen penegakan hukum yang dimiliki KPPU dalam hal kemitraan cukup punya “taring”. Sanksi yang bisa diberikan pada pelaku usaha yang melanggar bisa sampai dengan penutupan usaha. Dan instansi pemerintah terkait harus melaksanakan Putusan KPPU tersebut,” ujar Guntur. Dirinya juga menjelaskan domain di KPPU adalah bagaimana ketentuan yang sudah diatur oleh negara dapat diwujudkan.

Dalam diskusi, Guntur juga menyampaikan hal-hal yang biasanya menjadi pelanggaran, di mana penelitian dapat dimulai dari melihat perjanjian yang ada di antara pelaku usaha mitra. Apabila ditemukan klausul yang dapat menguasai salah satunya, pelaku usaha akan diperintahkan untuk menghentikan perjanjian tersebut. Ke depannya, kolaborasi antara Pemerintah sebagai regulator, KPPU sebagai Lembaga pengawas, dan kelompok masyarakat sebagai perwakilan masyarakat perlu dilakukan untuk ikut terlibat dalam sosialisasi Peraturan-Peraturan terkait.

Selain Guntur, seminar juga dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau M. Syahrir, dan Pakar Lingkungan Elvriadi. Kegiatan ini dilaksanakan di Pekanbaru sementara beberapa narasumber mengikuti secara daring.

ALMASRI selaku juga penyelenggara menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk kepekaan masyarakat khususnya Kabupatern Rokan Hilir agar pemerintah pusat mencabut izin HGU Perusahaan di seluruh Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini dikarenakan praktek HGU selalu mengabaikan kepentingan masyarakat dan adanya kerancuan tata Kelola pertanahan yang disebabkan oleh status perusahaan yang tidak beroperasi.