BPS Kabupaten Boyolali Melaksanakan Diskusi dengan KPPU Kantor Wilayah VII Yogyakarta
Boyolali (2/2) – Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari melaksanakan diskusi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boyolali dan telah diterima dengan baik oleh Kepala BPS Kabupaten Boyolali yang diwakili oleh Ana Afiqotul dan Nur Ikhsani selaku Fungsional Statistisik.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi menyampaikan bahwa pada bulan Juli 2021, KPPU membuka Kantor Wilayah VII Yogyakarta dengan wilayah kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah. Terdapat 4 (empat) tugas dan fungsi KPPU yaitu berdasarkan amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 KPPU memiliki tugas dalam hal penegakan hukum persaingan usaha, memberikan saran kebijakan kepada pemerintah, dan menerima dan melakukan penilaian terhadap notifikasi merger dan akuisisi. Selain itu, KPPU juga memperoleh amanat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam rangka memperkenalkan keberadaan Kantor Wilayah VII Yogyakarta dan mencari data terkait sapi perah, maka Kantor Wilayah VII Yogyakarta melakukan audiensi dan diskusi ke seluruh stakeholder dan pelaku usaha salah satunya adalah BPS di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Ibu Ana Afiqotul menyampaikan terima kasih atas kunjungan KPPU ke BPS Boyolali, dan menyampaikan bahwa BPS mempunyai data statistik dasar dan data statistik sektoral. Untuk data statistik sektoral BPS tidak mengumpulkan data sendiri tetapi diperoleh secara sekunder dari dinas dan instansi terkait. Disapaikan pula bahwa sinergi KPPU dengan BPS Kabupaten Boyolali dapat diwujudkan dalam bentuk diskusi dan pemberian data statistik, data sektoral, dan informasi yang dibutuhkan.
Sebagai penutup Kepala Bidang Kajian dan Advokasi menyampaikan bahwa KPPU mengharapkan adanya bantuan data maupun informasi dari BPS Kabupaten Boyolali dan diharapkan Kantor Wilayah VII Yogyakarta dan BPS Kabupaten Boyolali dapat bersinergi dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan pelaksanaan pengawasan persaingan usaha.