KPPU Kanwil II Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha

KPPU Kanwil II Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Menyelenggarakan Sosialisasi Hukum Persaingan Usaha

Palembang (17/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan sosialisasi hukum persaingan usaha di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan yang bertemakan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa Palembang, dengan dihadiri langsung oleh Bapak Ukay Karyadi selaku Ketua KPPU, Bapak Herman Deru selaku Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Chandra Setiawan selaku Komisioner KPPU, Bapak Wahyu Bekti Anggoro selaku Kepala Kanwil II KPPU dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya Ukay Karyadi mengapresiasi adanya inisiatif dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama KPPU. “Inisiatif ini menunjukkan adanya kesadaran (awareness) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap pentingnya prinsip dan ketentuan dalam hukum persaingan usaha sebagai pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam merumuskan suatu kebijakan agar tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999,” tegas Ukay.

KPPU juga memberikan apresiasi atas peningkatan Indeks Persaingan Usaha di Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya memperoleh skor 4,49 pada tahun 2020 menjadi 4,92 pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan mengalami pertumbuhan yang positif meski di tengah pandemi yang saat ini sedang bangsa kita hadapi.

Selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menilai sosialisasi larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan penting dilakukan guna menghindari terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Untuk itu, diperlukan bimbingan dari KPPU untuk memahami rambu-rambu dan batasan terhadap ketentuan dan peraturan mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena itu sosialisasi ini penting sekali untuk kita selenggarakan bersama,” ungkap Herman Deru.

KPPU terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak baik pusat dan daerah. Pasalnya persaingan yang tidak sehat kerap lahir karena kebijakan yang tidak tepat. Untuk itu, sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman keilmuan terkait hukum persaingan usaha di kalangan pemangku kebijakan di Sumatera Selatan, sehingga perumusan kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999.