Wakil Ketua KPPU Tegaskan Oligopoli bukan Pelanggaran

Wakil Ketua KPPU Tegaskan Oligopoli bukan Pelanggaran

Jakarta (25/2) – Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih menyatakan KPPU sudah melakukan penelitian dan sudah berkolaborasi dengan Ombudsman RI (ORI) dan pihak terkait mengenai kelangkaan minyak goreng. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bersama yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat. Diskusi Publik ini diikuti oleh Komisi ORI Yeka Hendra Fatika, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagagangan RI Isy Karim, Perwakilan Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina, dan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra.

Kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng tak kunjung tuntas diatasi Pemerintah. Beragam penyebab mengemuka, mulai dari penimbunan hingga efek domino kebijakan biodiesel. Melihat kebijakan yang dibongkar-pasang, ICW menilai penting mengadakan diskusi publik untuk mengupas masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Untuk itu kami mengundang rekan-rekan untuk hadir dalam diskusi bertajuk “Di Balik Minyak Goreng Langka dan Mahal”.

Menanggapi fakta terjadinya penjualan bundling di beberapa tempat di daerah, Guntur menegaskan bahwa bundling tidak serta merta pelanggaran, karena harus dilihat dampaknya pada pasar. “KPPU sudah lama memantau harga minyak goreng dari Oktober yang lalu, di awal dan akhir Desember kita sudah mulai melihat ada gejala kenaikan. Lalu kita memutuskan masuk penelitian awalnya dulu, jadi prosesnya adalah kajian dari Oktober 2021, kemudian baru kita masuk ke penegakan hukum dan sudah mulai proses hukum terkait dengan dugaan adanya pelanggaran UU No. 5/1999 terhadap industri minyak goreng,” jelas Guntur.

Pada kesempatan ini Guntur juga menegaskan kembali bahwa struktur pasar oligopoli bukan sebuah pelanggaran. Namun, struktur pasar ini dapat memudahkan pelaku usaha besar untuk menentukan harga, pasokan, maupun produksi yang bertujuan memaksimalkan keuntungan. Dengan stuktur pasar seperti ini pelaku usaha yang lebih kecil tidak punya pilihan selain mengikuti harga di pasaran yang berujung pada harga tinggi seperti yang terjadi saat ini.

Guntur juga menyatakan KPPU tidak pernah mengeluarkan penyataan bahwa temuan di Deli Serdang merupakan tindakan penimbunan. “Terkait hal tersebut menjadi domain kementerian dan instansi terkait untuk dapat menilai apakah hal tersebut termasuk penimbunan atau bukan,” jelas Guntur.

Fakta menarik disampaikan oleh Syahrul Fitra Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, bahwa perusahaan-perusahaan perkebunan tidak sedikit yang merupakan perusahaan bayangan (shadow company) dimana biasanya perusahaan tersebut sengaja didirikan untuk kemudian dijual ke perusahaan besar dan pendiriannya didanai oleh perusahaan besar yang membelinya. Perusahaan bayangan ini mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan Pemerintah untuk mengelola lahan milik negara.