Kunjungan Dinas DPM-PTSP Kabupaten Batu Bara ke KPPU Kanwil I

Kunjungan Dinas DPM-PTSP Kabupaten Batu Bara ke KPPU Kanwil I

Medan (23/2) – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batu Bara Rosdiana Damanik didampingi Kepala Bidang Perizinan Fajrin Syarif, Kasi Perizinan Lian Pramono dan staf M. Nurdiansah berkunjung ke KPPU Kanwil I di Medan dalam rangka konsultasi terkait hambatan-hambatan investasi di Kabupaten Batu Bara.

Kepala Dinas DPM-PTSP menyampaikan bahwa Kawasan Industri (KI) Kuala Tanjung dan sekitarnya merupakan daerah dengan potensi investasi tinggi. Hal ini didukung fakta bahwa Kuala Tanjung telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri (KI) Prioritas berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri (KI) Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara melakukan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang di kawasan tersebut dan memberikan izin prinsip kepada PT Prima Pengembangan Kawasan (PT PPK), yang merupakan perusahaan patungan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Prima Multi Terminal, untuk melakukan pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Industri di Kuala Tanjung.

Yang menjadi persoalan adalah proses pembebasan lahan untuk kawasan industri yang dilakukan oleh PT PPK tidak berjalan optimal sehingga beberapa investor yang awalnya hendak berinvestasi di kawasan industri kuala tanjung urung melaksanakan niatnya.

“Hal ini sangat merugikan Kabupaten Batu Bara dimana banyak pelaku usaha yang akan melakukan investasi terhambat dengan kondisi ini. Sehingga menghilangkan potensi pemasukan dari pajak dan tenaga kerja tidak terserap,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ridho Pamungkas Kepala Kantor Wilayah I menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap komitmen dari PT PPK dalam mengimplementasikan izin pengembangan wilayah yang telah mereka kantongi. Terkait dengan Proyek Strategis Nasional, tentunya sudah ada dasar hukum dan aturannya, sehingga KPPU akan mengkaji dari sisi aturannya.

“Secara aturan, PT PPK telah diberi kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan kawasan industri, tentunya mereka berkeinginan agar banyak investor yang masuk, persoalannya adalah mengapa terjadi keterlambatan dalam pengembangan kawasan. KPPU akan mengkaji apakah ada perilaku mereka yang menghambat pelaku usaha lain untuk berinvestasi di kawasan tersebut, sehingga berdampak pada iklim usaha dan iklim investasi yang tidak kondusif,” ujarnya.

Pada prinsipnya, KPPU mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif, apalagi dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan perekonomian khususnya di Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan KPPU Pusat dan melakukan diskusi dengan beberapa instansi terkait mengenai hal tersebut.