Kanwil I Terima Kunjungan BKD DPR RI Bahas Amandemen UU Persaingan Usaha
Medan (22/2) – Bertempat di Kantor Wilayah I KPPU di Medan pada selasa siang, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas menerima kunjungan dari Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) R.I. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara Azwir Agus, dan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Barita Sihite. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid (luring dan daring) dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti, dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum KPPU, Erika Novita Maharani secara online.
Menurut Perancang Undang-Undang dari Badan Keahlian DPR RI, Arif Usman, pertemuan ini dimaksudkan untuk menerima masukan dari stakeholder di Sumatera Utara terkait penyusunan materi naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Regulasi, Kadin Sumatera Utara Azwir Agus mengungkapkan pihaknya sangat mendukung adanya perubahan terhadap undang-undang anti monopoli tersebut.
“Kami merasakan manfaat keberadaan KPPU dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan apresiasi adanya amandemen Undang-Undang ini, karena banyak perubahan dan perkembangan di lapangan yang harus diakomodir. Kami juga usul di Undang-Undang yang baru, kewenangan KPPU cukup sampai level penyelidikan. Untuk penuntutan hingga mengadili diserahkan ke pengadilan,” ungkap Agus.
Ia juga meminta agar publikasi putusan KPPU lebih dioptimalkan guna memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. “Publikasi perlu ditingkatkan agar ada efek jera. Bagi pelaku usaha, menjaga nama baik itu sangat penting,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ima Damayanti menjelaskan bahwa KPPU merupakan institusi yang melakukan penegakan hukum dalam hukum administrasi negara, dan oleh karenanya tugas serta wewenang KPPU berada dalam wilayah hukum administrasi. Sebagai lembaga negara bantu utama dalam ranah eksekusi, secara konsep penegakan hukum satu atap sebagaimana yang dilakukan KPPU adalah hal yang lumrah dalam hukum administrasi.
Lebih lanjut dibahas mengenai materi-materi yang akan dimuat dalam Undang-Undang baru tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, salah satunya mengenai leniency program atau program pengampunan bagi pelaku usaha yang mengungkapkan terjadinya kartel. Leniency sudah terbukti efektif diterapkan oleh otoritas persaingan usaha di berbagai negara dalam mengungkap kartel yang sulit dibuktikan.
“Kartel itu sulit dibuktikan karena jarang sekali ada bukti tertulis. Di beberapa negara diterapkan leniency atau program pengampunan bagi pelaku usaha yang mengungkap terjadinya kartel meskipun dia sendiri juga terlibat. Jadi ada reward atau pengurangan hukuman bagi mereka. Ini sudah terbukti efektif serta telah memberikan dampak positif dalam pengungkapan kasus kartel,” pungkas Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas.