Terlambat Notifikasi, KPPU Jatuhkan Denda Rp 1 Miliar ke PT. Inter Sarana Prabawa

Terlambat Notifikasi, KPPU Jatuhkan Denda Rp 1 Miliar ke PT. Inter Sarana Prabawa

Jakarta (14/3) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT. Inter Sarana Prabawa (PT. ISP) sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT. Kusumasentral Kencana. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No. 10/KPPU-M/2021, hari ini di Kantor Pusat KPPU di Jakarta.

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT. ISP, perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembangunan, jasa, perdagangan, industri, kehutanan, pertanian, dan perikanan. Transaksi akuisisi dilakukan PT. ISP pada tanggal 05 April 2013 atas sebagian besar (55%) saham PT. Kusumasentral Kencana (PT. KK). Perusahaan yang diambil alih tersebut merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, industri, angkutan, dan jasa. Dalam praktiknya, PT. KK juga berusaha di bidang properti, kontraktor, developer, dan pembuatan jalan.

Majelis Komisi dalam proses Sidang Majelis menemukan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan PT. ISP atas PT. KK telah berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 20 Agustus 2013. PT. ISP wajib melakukan pemberitahuan ke KPPU paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2013. Dalam prakteknya, pemberitahuan (notifikasi) dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021, melebihi batas 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT. ISP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).