KPPU Sampaikan Kinerjanya dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR
Jakarta (31/3) – KPPU melaporkan kinerjanya di tahun 2021 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR-RI hari ini di Gedung Nusantara I, Jakarta. Adapun agenda RDP kali ini adalah mengenai kinerja KPPU dalam penanganan perkara larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam pemaparan Ketua KPPU Ukay Karyadi, di rapat tersebut, disampaikan bagaimana sikap dan upaya KPPU atas gejolak kenaikan harga minyak goreng di pasar.
Lebih lanjut, Ukay memaparkan bahwa saat ini KPPU telah meningkatkan proses penelitian terkait minyak goreng ke tahap penegakan hukum. Memasuki proses penyelidikan, KPPU berfokus pada pencarian alat bukti untuk dapat menemukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran persaingan usaha yang sehat pada industri minyak goreng.
Memahami keterbatasan wewenang yang dimiliki KPPU, DPR mempertimbangkan untuk dilakukannya revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1999 serta diusulkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2023 nanti. Dukungan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia.