KPPU Cari Solusi Kisruh Capping Listrik

Komisi Pengawas Persaingan Uoaha (KPPU) tengah mengupayakan solusi alternatif agar PLN mampu menghilangkan disparitas tanpa harus menaikkan tarif listrik yang merugikan konsumen. Demikian disampaikan Nawir Messi selaku Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2011-2012, Jumat (4/2).
“Kami membaca kehiruk-pikukan capping listrik di koran, lalu memanggil direksi PLN untuk minta klarifikasi. Kami minta sejumlah dokumen dan akhirnya pahami bahwa apa yang dilakukan PLN selama ini (dengan memberlakukan capping) adalah salah,” ujar Nawir kepada Media Indonesia.
Nawir menilai, akibat pemberlakuan batas (capping) penaikan tarif listrik sebesar 18%, timbul disparitas harga yang membuat investor baru harus membayar lebih mahal daripada investor lama. Akibatnya, orang jadi berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.
“Disparitas ini sangat tajam. Karena itu bisa dipahami kalau PLN mau merasionalisasi tarif, dalam artian yang sudah terlalu tinggi diturunkan tapi tidak banyak, sedangkan yang terlalu rendah dinaikkan sehingga mencapai tarif rata-rata,” tegas Nawir.
Sebelumnya, Menteri ESDM Darwin Saleh menegaskan PLN tidak boleh menghapus capping selama belum ada kesepakatan baru antara pemerintah dan DPR.
Namun, Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menegaskan, sepanjang belum ada produk hukum baru yang menganulir Peraturan Menteri (Permen ESDM 7/2010 tentang Tarif Tenaga Listrik, pihaknya tetap mencabut capping).
Seperti diketahui, per Januari lalu, PLN telah mencabut capping listrik yang diberlakukan di sektor industri sejak Juli 2010. Keputusan itu didasarkan pada Permen No 7/2010. Tarif tanpa capping mulai ditagihkan pada Februari ini. PLN mengaku siap memberlakukan sanksi apabila para pelanggan industri tidak membayar sesuai dengan tarif.
Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menuding PLN telah bertindak sepihak dengan memberlakukan tarif penuh tanpa capping. Pasalnya, pemerintah dan Komisi VII DPR sudah menyatakan capping tidak akan dicabut.
Sumber: Media Indonesia, 7 Februari 2011