KPPU Kanwil I Dorong Kemitraan antara Ritel Modern dengan UMKM Kota Medan
Medan (25/4) – Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas mengajak para pemangku kepentingan di sektor ritel dan pengembangan UMKM, yang terdiri dari Dinas Perdagangan Kota Medan, Dinas Perindustrian Kota Medan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, APRINDO Sumatera Utara, Ketua Asosiasi UMKM Sumatera Utara dan Ketua DPW UKM IKM Nusantara Sumatera Utara untuk berdiskusi terkait implementasi Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/5/INST/2020 terkait dukungan pemasaran bagi produk UMKM di pusat perbelanjaan, ritel modern, dan rest area di wilayah Sumatera Utara.
Membuka kegiatan diskusi, Ridho memaparkan bahwa regulasi terkait kemitraan antara ritel modern dengan UMKM sudah ada, pasalnya pada implementasinya, masih banyak retail modern berjaring yang belum menyediakan space untuk UMKM paling sedikit 30% dari luas areal Pusat Perbelanjaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Ayat 7 Permendag Nomor 23 Tahun 2021.
”Untuk mendorong UMKM naik kelas, maka regulasi mewajibkan yang besar bermitra dengan yang kecil. Ritel modern nantinya akan membantu UMKM dalam hal Kerja Sama Pemasaran, Penyediaan Lokasi Usaha, dan Penyediaan Pasokan. KPPU berwenang untuk mengawasi bagaimana implementasi kemitraan di antara para pihak tersebut, jangan sampai ada perilaku memiliki atau menguasai dari si besar terhadap yang kecil,” ujar Ridho.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, H. Damikrot menyampaikan bahwa kendala yang dialami oleh UMKM umumnya adalah masalah permodalan dan akses pasar dengan segala keterbatasan yang dimiliki. Untuk itu para pelaku UMKM dihimbau untuk aktif dalam melakukan pemasaran produk, baik secara online maupun offline. Damikrot mengatakan pada dasarnya ritel modern siap bekerja sama dengan UMKM, namun ada setidaknya 3 (tiga) kriteria pelaku UMKM wajib dipenuhi agar dapat dipasarkan dan bersaing di ritel modern, yaitu memenuhi unsur kualitas, kuantitas, dan legalitas.
Ketua Asosiasi UMKM Sumatera Utara, Ujiana Sianturi menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi pada saat produk UMKM masuk ke retail modern adalah masalah model kerja sama dan pembayaran yang masih terasa berat bagi UMKM, misalnya terkait konsinyasi, sewa tempat dan ketidakjelasan sistem bagi hasil. Untuk itu pihaknya merasa perlu dukungan dari KPPU dan Pemerintah Kota Medan dalam pemasaran produk UMKM melalui ritel modern di Kota Medan. Ujiana juga kembali mengingatkan persiapan lebaran yang sudah semakin dekat, sementara UMKM masih mengalami kendala dalam mendapatkan minyak goreng curah, terutama di daerah.
Ketua DPW UKM IKM Nusantara Sumatera Utara, Binsar M. Simatupang menjelaskan beberapa pengalaman yang terjadi di lapangan terkait kerja sama antara UMKM dan ritel seperti adanya kemasan produk UMKM yang diubah menjadi brand milik ritel modern, adanya retur barang yang dilakukan jauh hari sebelum tanggal kadaluarsa, produk UMKM tidak berasal dari Sumatera Utara dan sebagainya. Pihaknya juga menyampaikan harapannya ritel modern dapat memfasilitasi galery UMKM yang permanen agar masyarakat dapat melihat produk UMKM Sumatera Utara.
Pada kesempatan yang sama APRINDO Sumatera Utara menyampaikan bentuk dukungannya untuk memajukan produk UMKM dalam negeri, namun dalam implementasinya para retailer sering menghadapi setidaknya 3 (tiga) kendala di lapangan antara lain: Pertama, Legalitas artinya retailer harus memiliki quality control terhadap berat produk dalam kemasan, label halal, kompisisi, tanggal kadaluwarsa produk, BPOM, dan sebagainya. Kedua, terkait jangka waktu pembayaran yang dilakukan retailer kepada pemasok umumnya 14-30 hari sejak keluar tagihan, sementara pembayaran dilakukan pada tanggal 5 dan 20, sementara pemasok dari UMKM tidak bisa menunggu pembayaran terlalu lama. Dan yang Ketiga, Produk UMKM harus bisa diretur, sedangkan kebanyakan supplier UMKM tidak sanggup apabila barang harus bisa diretur.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Rahmad S. Harahap menyampaikan permasalahan utama dalam kerja sama antara UMKM dan Retail adalah terkait pemasaran dan permodalan. Pihaknya selaku pembina UMKM selalu berusaha untuk mendorong UMKM agar naik kelas. Salah satu bentuk dukungan yang telah dilakukan yaitu sosialisasi dan bimbingan kepada UMKM dalam hal legalitas dan permodalan UMKM, serta menjembatani antara kemampuan UMKM dengan persyaratan dari ritel modern sehingga UMKM bisa masuk ke ritel modern.
Perwakilan dari Dinas Perindustrian Kota Medan, Rahmah turut menjelaskan bahwa kehadiran Dinas Perindustrian adalah bagaimana menaikkan kelas Industri Kecil Menengah (IKM), artinya membantu dan membina setiap unit usaha yang dimulai dari hulu atau dapur produksi agar produk yang keluar dari hulu tersebut dapat menarik perhatian masyarakat dan layak dikonsumsi. Dalam hal ini pendekatan pada mindset bagi produsen untuk tidak hanya menciptakan produk namun juga bagaimana produk tersebut bisa diterima di pasaran.
Sebagai penutup, perwakilan dari Direktorat Persaingan Usaha KPPU Pusat, Abdul Hakim Pasaribu menyampaikan bahwa salah satu sektor yang menjadi prioritas pengawasan kemitraan di KPPU saat ini adalah sektor ritel, melihat ada banyaknya UMKM yang terdapat di sana. Melalui UU No. 20 Tahun 2008 jo PP No. 7 Tahun 2021, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM. Namun dalam hal ini KPPU lebih mengutamakan untuk melakukan mediasi kepada pelaku usaha dengan harapan agar kedepannya kolaborasi antara pelaku usaha dan UMKM dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2008.