KPPU Kanwil I Hadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat

KPPU Kanwil I Hadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Medan (27/4) – Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menghadiri rapat koordinasi dalam rangka antisipasi ketersediaan dan kenaikan harga tiket penerbangan menjelang hari besar keagamaan nasional (HKBN) Idul Fitri 1443 H bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Pertemuan dibuka oleh Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait. Naslindo menyampaikan bahwa harga tiket pesawat kerap mengalami kenaikan menjelang hari raya Idul Fitri. Ia meminta kepada para pihak manajemen maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Alfi Syahriza menambahkan, terhitung sejak 18 April 2022, telah berlaku Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Dalam regulasi baru tersebut, maskapai penerbangan diperbolehkan mengenakan tarif tambahan paling banyak sebesar 10% ke tiket untuk jenis pesawat jet dari tarif batas atas, dan paling banyak 20% untuk jenis pesawat propeller atau baling-baling.

”Tambahan biaya untuk tiket ini diperbolehkan karena menyesuaikan dengan naiknya harga Avtur, bukan karena memasuki Idul Fitri. Itupun tetap dibatasi dan akan dievaluasi setiap tiga bulan,” jelas Alfi.

Menurut Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Aegina Surbakti, harga tiket pesawat mengalami penurunan tajam pada tahun 2020 karena merebaknya pandemi COVID-19 dan pemberlakukan PPKM. Pada 2021 harga tiket pesawat masih melandai dan sejak 2022 mulai mengalami kenaikan. Berdasarkan pemantauannya ada tiket di waktu tertentu yang melebihi batas atas, contohnya rute Medan-Surabaya. Ini ditemukan saat dilakukan pencarian secara online untuk tiket dengan best price.

Pihak manajemen dari sejumlah maskapai penerbangan yaitu Regional CEO Sumatera Region PT Garuda Indonesia Ngakan Septigraha, Station Manager KNO PT Citilink Indonesia Defri Kurnanda, Area Manager Lion Air Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Juli Aspita, Duty Manager Air Asia Rudianto, menyatakan bahwa pihak maskapai menyediakan tarif yang sesuai dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana ketentuan pemerintah. Adapun ketersediaan armada masih mampu untuk melayani arus mudik dan arus balik. Selain itu pihak maskapai tidak dapat sembarangan menetapkan harga di luar ketentuan karena PT Angkasa Pura melakukan pemantauan harian terhadap maskapai termasuk mengawasi harga tiket.

Sementara itu Devi Siadari menyampaikan berdasarkan data sementara pemantauan KPPU, ditemukan  sudah melakukan pemantauan terhadap harga tiket pesawat dan menemukan fakta bahwa harga tiket yang tersedia masih sesuai dengan regulasi yang berlaku.

”Kami menemukan harga tiket masih dalam rentang TBB dan TBA. Kalaupun ada tiket yang harganya kelihatannya lebih mahal dari pada ketentuan dalam SK Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, itu kami temukan pada penerbangan yang membutuhkan transit dan pindah maskapai, untuk direct flight tarifnya sudah sesuai,” ungkap Devi.