Kebijakan Persaingan dalam Tantangan Pasar Digital

Kebijakan Persaingan dalam Tantangan Pasar Digital

Kamis (19/5) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan keynote speech dalam seminar bertajuk Competition Policy in the Age of Algorithmns: Challenges for Indonesia yang diselenggarakan secara daring hari ini oleh Lembaga Penelitian Sosial dan Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) dan ANU Project Indonesia.

Dalam keynote, Komisioner KPPU Chandra Setiawan, menyampaikan bagaimana kondisi pasar digital di Indonesia serta tantangan yang dihadapi.

Turut hadir juga Cassey Lee dari ISEAS-Yusof Ishak Institute Singapore dan Lili Yan Ing dari Economics Research Institute for ASEAN and East Asia sebagai narasumber serta perwakilan keluarga (alm.) Profesor Mohammad Sadli. Kegiatan ini utamanya dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, Pemerintah, dan masyarakat.

Chandra menyampaikan bahwa pasar digital di Indonesia merupakan pasar yang dinamis dan berkembang pesat, ditandai dengan hasil penelitian oleh Google dan Temasek pada tahun 2021 yang menyatakan bahwa nilai ekonomi pada pasar digital Indonesia akan mencapai $330 milyar pada tahun 2030. Selain itu, perkembangan pasar digital ditandai dengan bertambahnya jumlah notifikasi merger dan akuisisi pada sektor ini.

Perkembangan ini tentu saja memunculkan tantangan bagi otoritas persaingan, antara lain adanya multi peran dalam platform, integrasi vertikal dan horizontal, efek jaringan, layanan gratis, serta penggunaan dan pengendalian data, algoritma, dan artificial intelligence (AI).

Sebagai kesimpulan, Chandra menyampaikan Pemerintah harus dapat membuat regulasi dengan pendekatan yang lebih multiaspek, “Otoritas persaingan harus memiliki keahlian dan instrumen yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan dalam sektor pasar digital dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengawasi pasar ini,” katanya.