Sinergi Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan Dengan TVRI Kalimantan Timur
Media cetak dan elektronik merupakan salah satu rekan kerja KPPU dalam menyerbarluaskan hukum persaingan usaha kepada masyarakat, disamping menghimpun informasi dari masyarakat mengenai praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “KPPU selalu bersinergi dengan pemangku kepentingan, salah satunya dengan TVRI Kaltim”, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah V Balikpapan Manaek SM Pasaribu, dihadapan Arif Suriansyah, Kepala Stasiun TVRI Kalimantan Timur di Samarinda (04/03/2022).
Arif Suriansyah selaku Kepala Stasiun TVRI Kalimantan Timur mengapresiasi Kanwil V KPPU Balikpapan yang berkunjung untuk silahturahmi dalam rangka melakukan kerjasama terkait kegiatan tentang pemberitaan KPPU yang perlu diketahui masyarakat, Arif Suriansyah juga berharap, KPPU mengundang koordinator TVRI di Balikpapan untuk meliput segala kegiatan Kanwil V, agar masyarakat dapat mengetahui kinerja KPPU.
Manaek melanjutkan, KPPU berwenang dalam menegakkan hukum persaingan yang termuat didalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Disamping itu, KPPU memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan.
Manaek, menyampaikan bahwa melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, KPPU diberikan kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM.
Lebih lanjut Manaek mengatakan bersedia memberikan informasi dan data terkait kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah V guna memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya KPPU, tutupnya.