KPPU Kantor Wilayah V Bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda (27/5) Dalam rangka meningkatkan sinergi antar lembaga, Kepala Kantor Wilayah V, melakukan kunjungan ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Tim diterima langsung oleh Kepala Perwakilan, Kusharyanto. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai perkembangan kasus kelangkaan minyak goreng di Provinsi Kalimantan Timur.
Kusharyanto menyampaikan bahwa Ombudsman fokus pada pelayanan publik oleh pemerintah dimana dalam kasus kelangkaan minyak goreng, terdapat keluhan dari masyarakat bahwa fungsi pelayanan publik pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar masih kurang optimal. bahwa terkait sinergitas antar lembaga saat ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPPU Kanwil V terlebih lagi selama ini sejak isu kenaikan minyak goreng muncul ke permukaan publik menjadikan Ombudsman juga turut mengambil peran dalam melakukan survei dan mengawasi minyak goreng tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Manaek SM Pasaribu mengatakan bahwa saat ini KPPU sedang melakukan tahap penyelidikan minyak goreng tersebut, sehingga membutuhkan waktu untuk proses selanjutnya hingga di tahap persidangan. Manaek SM Pasaribu menambahkan bahwa kedepan penting untuk melakukan kegiatan bersama misalnya dalam bentuk sharing session dengan mengambil satu topik yang sering dihadapi oleh kedua instansi dengan harapan dapat saling menukar informasi. Ke depannya, KPPU dan Ombudsman bersepakat untuk terus bersinergi dalam rangka pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di Kalimantan Timur pada khususnya, dan koordinasi lain terkait yang bersinggungan dengan kewenangan dari masing-masing lembaga.