KPPU Kanwil III Menerima Kunjungan Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementerian Pertanian
Bandung (31/5) – KPPU Kanwil III Bandung menerima kunjungan dari Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Kementerian Pertanian (PSEKP Kementan) dalam rangka pengumpulan data dan informasi kajian analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian. Pihak PSEKP Kementan yang hadir yaitu Prof. Dr. Nyak Ilham, Dr. Wahida, dan Lidya Rahma Syaffitri, SE., M.Si selaku peneliti. Sementara dari KPPU dihadiri oleh Kepala KPPU Kanwil III Lina Rosmiati dan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil III Ero Sukmajaya.
Dalam pembukaan, pihak PSEKP Kementan menyampaikan bahwa saat ini tim peneliti sedang melakukan kajian analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian dengan judul “Studi Kebijakan Mendorong Efisiensi Produksi dan Rantai Pasok Industri Ayam Ras Pedaging”. Maksud kunjungan ke KPPU Kanwil III untuk berdiskusi terkait kewenangan KPPU dalam pengawasan kemitraan, implementasi regulasi terkait kemitraan khususnya di industri ayam ras pedaging, kasus kemitraan yang pernah ditangani KPPU dan informasi lainnya terkait persaingan usaha.
Lina menyambut baik kunjungan PSEKP Kementan yang baru pertama kali dilakukan, dilanjutkan dengan penjelasan tugas dan fungsi KPPU dalam pengawasan kemitraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 7 Tahun 2021.
“Jika berbicara mengenai kemitraan ada dua hal yang diawasi yaitu perjanjian kemitraannya dan pelaksanaan dari perjanjian kemitraannya. KPPU selalu mengejar perjanjian kemitraannya, dari sana bisa dilihat apakah sesuai dengan prinsip kemitraan yaitu saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Bagi kemitraan di industri ayam, kami fokus pada ketentuan yang dilarang, yaitu inti tidak boleh memiliki dan atau menguasai plasma,” ujar Lina.
Perilaku “menguasai” dalam inti plasma dapat dilihat dari pembagian risiko yang tidak seimbang antara inti dan plasma, tidak ada transparansi kualitas sapronak, meminta plasma untuk memberikan jaminan dengan ketentuan yang tidak wajar, pembebanan utang dan bunga yang tidak transparan dalam perjanjian, pengalihan dan pengakhiran perjanjian yang merugikan mitra/plasma, pencampuradukan antara perjanjian inti plasma kemitraan peternakan ayam dengan perjanjian kredit/pinjaman dana.
“KPPU terlibat dalam pengawasan kemitraan karena secara naluri perusahaan hanya akan bekerja sama dengan perusahaan yang sebanding untuk ekspansi bisnisnya. Jika kemitraan dilakukan oleh perusahaan setara, maka hak dan kewajibannya akan seimbang, namun jika kemitraan antara perusahaan besar dan perusahaan kecil biasanya hanya memenuhi syarat perizinan, maka ada potensi si besar akan mengeksploitasi si kecil. Oleh karena itu KPPU hadir untuk mengawasi perjanjian dan pelaksanaan kemitraannya serta berkoordinasi dengan regulator untuk mengadvokasi perusahaan agar sadar akan pentingnya kemitraan dan memastikan agar seluruh kemitraan harus ada perjanjian tertulis,” tambah Lina.
Pada tahun 2021 KPPU Kanwil III menangani 1 (satu) perkara inisiatif terkait Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh salah satu perusahaan integrator di Provinsi Jawa Barat, dan saat ini KPPU Kanwil III terlibat dalam Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Satgas Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Banten.
Diskusi dilanjutkan dengan tanya jawab dari pihak peneliti kepada KPPU Kanwil III. Dari kegiatan diskusi ini diharapkan KPPU Kanwil III dapat membantu substansi kajian yang sedang dilaksanakan dan kedepannya dapat terus bersinergi dengan PSEKP Kementan khususnya dalam pengembangan kemitraan di usaha peternakan. (Sandra)