Kanwil IV KPPU Surabaya Bersilaturahmi Ke MUI Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur

Kanwil IV KPPU Surabaya Bersilaturahmi Ke MUI Jawa Timur dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur

Surabaya (3/6) – Sebagai upaya untuk membangun hubungan yang baik dengan stakeholder, Kanwil IV KPPU melakukan serangkaian kegiatan Kunjungan ke MUI Jawa Timur dan kunjungan ke Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.

Pada Kunjungan ini, Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno ditemui langsung oleh Ketua MUI Jawa Timur KH Ali Maschan Moesa dan Ketua PWM Jawa Timur di Kantor masing-masing institusi dimaksud. Pada kunjungan tersebut, Dendy menyampaikan mengenai maksud kunjungan adalah untuk bersilaturahmi dan mendapat masukan terkait pengawasan dunia usaha yang efektif.

“Di usia ke 22 tahun ini, KPPU terus berbenah mengembangkan diri untuk menghadapi era ekonomi digital yang membawa banyak perubahan, termasuk dalam melakukan pengawasan dalam kasus-kasus persaingan usaha dan kemitraan yang tidak sehat, sehingga perlu mendapatkan masukan dan dukungan dari semua lapisan masyarakat,” harap Dendy.

Ketua MUI menyambut positif hal tersebut dan berharap agar KPPU terus menjalankan tugasnya secara istiqomah dan konsisten. “Pada jaman Rosulullah ada juga Lembaga seperti KPPU, yaitu waliyul hisbah dan secara fiqih ataupun syariah, lembaga ini mempunyai kemiripan fungsi dengan KPPU, jadi keilmuan ini berhubungan dengan persaingan usaha bagaimana Rosululloh ketika menjalankan usahanya dilakukan secara sehat, mencontohkan sifat tolong-menolong, membantu sesama sehingga tercipta keadilan di pasar,“ jelas Ali Maschan Moesa.

Selanjutnya, dalam kunjungan di PWM Jawa Timur, M. Saad Ibrahim pun memberikan masukan sekaligus dukungan positif agar KPPU dapat lebih berperan aktif untuk mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

“KPPU harus bisa menjaga iklim persaingan usaha sehingga dapat memberi manfaat kepada pelaku usaha sesuai dengan tugas dan wewenangnya, sehingga dapat memberi perlindungan dan membuka kesempatan berusaha bagi UMKM. KPPU juga harus bekerja dengan baik dan transparan,” jelas Saad.

Dukungan dan masukan positif tersebut diyakini akan dapat meningkatkan keyakinan KPPU dalam melakukan pengawasan. “Terima kasih atas masukan dan dukungan positif yang disampaikan oleh para ulama, semoga KPPU konsisten untuk menjalankan wewenang dan tugas yang diemban dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008 terkait UMKM,” tutup Dendy.