Kunjungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Ke KPPU Kanwil V Kalimantan

Kunjungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Ke KPPU Kanwil V Kalimantan

Balikpapan, (17/6) – KPPU Kanwil V beserta Pejabat Struktural Kanwil V menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka membahas terkait kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengenai penataan dan perizinan usaha toko ritel modern. Pihak Pemda Kab. PPU dihadiri oleh Ahmad Usman selaku Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda, Pitono selaku Kabag Hukum Setda, Alimudin selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bustam selaku Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Siddik Permana selaku Kabid Ketertiban Umum Satpol PP.

Ahmad Usman menyampaikan bahwa Pemerintah Kab. PPU telah membuat Peraturan Bupati mengenai penataan toko modern melalui Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2015 tentang penataan dan perizinan usaha toko ritel modern kemudian diubah sebanyak 2 kali perubahan yaitu Perbup No. 20 Tahun 2016 dan Perbup No. 71 Tahun 2017. Persoalan yang terjadi bahwa adanya toko modern di Kab. PPU yang telah membuat warung kelontong di sekitar tutup dan tidak berjualan lagi

Alimuddin menuturkan keinginan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja sama dengan Kanwil V KPPU turut mengawasi persaingan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menanggapi penjelasan diatas, Manaek menuturkan terkait dengan toko modern yang ada di Kab. Penajam Paser Utara, Pemerintah setempat dapat menertibkan dan mengatur toko modern, seperti mengatur jam operasional, mengatur jarak dengan toko kelontong namun disisi lain kebijakan Pemerintah Kab. PPU tidak memberatkan salah satu pihak.