Kanwil I Budayakan Persaingan Usaha yang Sehat di Lingkungan OPD Provinsi Kepulauan Riau

Kanwil I Budayakan Persaingan Usaha yang Sehat di Lingkungan OPD Provinsi Kepulauan Riau

Batam (21/6) – Di masa sulit akibat imbas pandemi COVID-19, KPPU Kanwil I tetap berkomitmen mengedepankan proses advokasi dan sosialisasi untuk menanamkan prinsip dan budaya persaingan usaha yang sehat kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerja Kantor Wilayah I.

Kepala Kanwil I KPPU hadir dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara KPPU dan Provinsi Kepulauan Riau tentang Sinergi dalam Bidang Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan di Provinsi Kepulauan Riau.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira S.STP, M.Si. dalam sambutan pembukaannya menyampaikan agar OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendalami, mengetahui dan dapat mengaplikasikan apa yang tertuang dalam UU No. 5/1999.

“Diharapkan ke depan, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat mengaplikasikan tujuan Undang-Undang ini dalam pelayanan publik untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.

Mengawali pemaparan, Kepala Kanwil I Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara KPPU dan Pemprov Riau yang baru saja ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau dan KPPU.

”Tugas dan kewenangan KPPU adalah penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah, pengendalian merger dan akuisisi, dan pengawasan kemitraan. KPPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lebih mengedepankan upaya pencegahan daripada proses penegakan hukum,” paparnya.

Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah juga ditujukan untuk mendukung upaya harmonisasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat serta mendorong penggunaan daftar periksa kebijakan persaingan.

Dalam hal pengawasan kemitraan, sesuai dengan amanat UU No. 20/2008, KPPU melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM. Melalui UU ini pelaku usaha yang besar dilarang mendzolimi pelaku usaha kecil, tidak saling mematikan, dan hak serta kewajiban mitra harus seimbang.

Upaya lain yang juga dilakukan KPPU untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha adalah melalui program kepatuhan persaingan usaha. Program tersebut merupakan bentuk kontrol dan mitigasi untuk melindungi perusahaan dari resiko pelanggaran UU No. 5/1999 sedini mungkin. Advokasi pelaksanaan program kepatuhan ini secara intensif dilakukan kepada berbagai perusahaan besar. Melalui program ini diharapkan pelaku usaha selalu mengedepankan nilai persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan usahanya.

Selanjutnya, untuk wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau, KPPU telah memberikan masukan terhadap SE No. 20/Disperindag/III/2022 yang mewajibkan ritel modern menjual dan mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat dan memberikan saran dan pertimbangan perihal indikasi praktek monopoli terkait dengan Surat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov. Kepulauan Riau Nomor 524/307.01/DKP2KH tanggal 30 April 2020 terkait dengan pembatasan perdagangan hewan ternak babi.

Di akhir kegiatan sosialisasi, KPPU Kanwil I dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau bersepakat untuk segera mengoptimalkan implementasi MoU sesuai dengan ruang lingkup kerja sama sebagaimana yang tertuang di dalam Rencana Kerja (Renja) Nota Kesepahaman.