KPPU Kanwil I Isi Kuliah Umum di Universitas Internasional Batam

KPPU Kanwil I Isi Kuliah Umum di Universitas Internasional Batam

Batam (21/6) – Dalam rangka internalisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan pengembangan jaringan kerja sama dengan mitra strategis di wilayah kerja Kanwil I, KPPU Kanwil I hadir memberikan materi dalam kuliah umum dengan tema ”Perkembangan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Menilik Peranan dan Fungsi KPPU” yang diselenggarakan oleh Universitas Internasional Batam (UIB) di Aula I Lantai 1 UIB. Kegiatan ini juga sekaligus bagian dari implementasi Nota Kesepahaman antara KPPU dan UIB.

Mengawali Kuliah Umum dalam sambutan pembukaannya, Dekan Fakultas Bisnis dan Manajemen (FBM) UIB Ria Karina, S.E., M.M. menyampaikan bahwa efektivitas dalam mengimplementasikan UU Nomor 5/1999 akan dimulai dari sumber daya yang siap dengan perkembangan ilmu hukum persaingan usaha. “Mahasiswa UIB sebagai generasi yang akan menjadi perpanjangan tangan dari KPPU di lapangan harus memahami dan mengerti apa itu KPPU, tugas dan kewenangannya,” ujarnya.

Selanjutnya, Ridho Pamungkas dalam paparannya menyampaikan bahwa hukum persaingan usaha merupakan hasil dari gerakan reformasi 98 dalam rangka mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi. Manfaat dari hukum persaingan adalah membuka pasar seluas-luasnya bagi seluruh pelaku usaha, mendorong inovasi, efisiensi sumber daya dan memastikan konsumen sebagai price taker. Untuk mengawasi pelaksanaan UU No 5/99, maka dibentuklah lembaga yang bernama Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

KPPU juga diberikan amanat baru yaitu pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui UU No. 20/2008, pelaku usaha besar dan kecil harus tumbuh bersama, tidak saling mematikan dan hak-hak mitra harus seimbang dengan prinsip-prinsip kemitraan yaitu saling membutuhkan, saling menguntungkan, saling mempercayai, dan saling memperkuat.

Dalam hal proses penegakan hukum, laporan yang diterima KPPU bersumber dari laporan masyarakat dan juga melakukan pemeriksaan berdasarkan inisiatif yang bersumber dari penelitian. Sebagai lembaga pengawas, KPPU juga mendorong kesadaran perubahan perilaku pelaku usaha dalam program kepatuhan persaingan usaha. UU No. 5 1999 mendorong agar iklim usaha di Indonesia selalu dalam situasi persaingan yang sehat, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekonomi akibat pemusatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu.

Menutup pemaparannya, Ridho Pamungkas mengajak dosen dan mahasiswa UIB untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan hukum persaingan usaha dalam berbagai kegiatan. KPPU Kanwil I juga membuka pintu seluas-luasnya untuk menfasilitasi mahasiswa dan dosen yang akan melaksanakan magang atau penelitian di KPPU.