KPPU Keluarkan Penetapan Atas Perubahan Perilaku PT Pupuk Kaltim
Jakarta (23/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar sidang Perkara Nomor 07/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyaluran Pupuk Bersubsidi dan Penjualan Pupuk Non Subsidi oleh PT Pupuk Kalimantan Timur dengan agenda Pembacaan Penetapan Perubahan Perilaku. Dilaksanakan secara luring dan daring, sidang yang dipimpin oleh Ukay Kariyadi sebagai Ketua Majelis, serta Guntur Syahputra Saragih dan M. Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis Komisi ini menetapkan bahwa telah dilaksanakan perubahan perilaku oleh PT Pupuk Kalimantan Timur sebagaimana poin-poin perubahan perilaku yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada periode 18 Maret 2022 – 17 Juni 2022. Dengan dilaksanakannya perubahan perilaku tersebut, Majelis Komisi menetapkan bahwa penanganan Perkara Nomor 07/KPPU-I/2021 tidak dilanjutkan (atau dihentikan).