Kanwil I KPPU dan Satgas Kemitraan Provinsi Riau Tingkatkan Optimalisasi Kemitraan Usaha Peternakan
Pekanbaru (28/6) – Dalam rangka optimalisasi pengawasan pelaksanaan kemitraan dan mengefektifkan peran Satgas Pengawas Kemitraan usaha peternakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau bersama Kanwil I KPPU lakukan koordinasi kemitraan usaha peternakan se-Provisi Riau.
Bertempat di Aula Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau dalam kegiatan ini diwakilkan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Ayu Susanti, S.E., Kepala Bidang Agribisis Peternakan, Drs. Heri Afrizon, M.Si., Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, Kepala Dinas yang menangani fungsi peternakan dari kabupaten/kota di seluruh Riau dan perwakilan dari perusahaan inti.
Dalam sambutan pembukaan acara rapat koordinasi, Ayu Susanti menyampaikan bahwa koordinasi kemitraan ini merupakan tindaklanjut Keputusan Bersama Kepala Kantor Wilayah I KPPU dengan Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Nomor 03/WIL.I/KB/IV/2021 dan SK Nomor 524/Kpts/PKH-AGRI/IV/2021/772 tanggal 6 April 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan Provinsi Riau Nomor 524/Kpts/PKH-SEKR/III/2022/494 tanggal 11 Maret 2022 tentang Penetapan Tim Satgas Kemitraan Provinsi Riau dengan tujuan untuk melakukan sosialisasi regulasi dan kebijakan terkait kemitraan serta meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kemitraan di Provinsi Riau, sehingga dapat disusun langkah-langkah implementasi pengawasan yang masif dan tepat sasaran.
Dalam paparannya, Heri Afrizon menyampaikan bahwa konsep kemitraan sendiri berangkat dari prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan. Pemerintah dapat hadir dalam perencanaan dan pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha. Dengan demikian, prinsip-prinsip kemitraaan dapat terwujud dalam pelaksanaan kemitraan yang bertanggung jawab. Untuk itu melalui forum ini satgas kemitraan dapat saling berkoordinasi dan menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan di daerah sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
Sedangkan Ridho Pamungkas menyampaikan peran KPPU dalam Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan sesuai amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. KPPU melakukan pengawasan kemitraan yang dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan usaha besar dan/atau yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil dengan usaha menengah. Pengawasan ini mencakup alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan.
Pelaksanaan kemitraan dalam usaha peternakan harus dilakukan melalui perjanjian secara tertulis yang mengatur sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Guna meminimalisir terjadinya masalah kemitraan, dalam proses penyusunan perjanjian kemitraan hendaknya tidak hanya diketahui oleh kedua belah pihak yang bermitra, namun juga harus melibatkan oleh pihak ketiga seperti pemerintah daerah setempat, ahli perjanjian, termasuk KPPU. Adapun beberapa masalah yang seringkali muncul biasanya disebabkan karena ketidakjelasan dalam perjanjian seperti tidak ada klausul yang mengatur tentang jangka waktu kemitraan.
Dalam pertemuan tersebut, anggota satgas dari kab/kota menyampaikan permasalahan yang dihadapi satgas dalam melakukan pengawasan diantaranya adalah tidak tersedianya anggaran dalam melakukan pengawasan, selain itu perusahaan tidak melibatkan dinas terkait dalam melakukan perjanjian, sehingga pemerintah daerah tidak mengetahui klausul yang tertuang dalam perjanjian antara perusahaan inti dan plasma.
Menutup kegiatan, Heri Afrizon menyampaikan beberapa poin kesepakatan antara lain dalam Pasal 13 Permentan No. 13 Tahun 2017 disebutkan Pembinaan kemitraan yang dilakukan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh kepala SKPD kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk. Untuk itu pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan diantaranya meminta perjanjian dan menganggarkan kegiatan pengawasan kemitraan dalam program kerjanya. Untuk itu Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau meminta kepada Dinas yang menjalankan fungsi pengawasan di kab/kota wajib memberikan triwulan laporan pengawasan satgas di daerahnya, serta meminta kepada perusahaan inti untuk kooperatif dalam memberikan data pelaksanaan kemitraan diantaranya mengikutsertakan dinas terkait dalam melakukan perjanjian kemitraan usaha peternakan dan akan dituangkan dalam kesepakatan dalam pertemuan ini, ujar Heri.
Sebagai wujud komitmen dalam pertemuan tersebut, kegiatan ditutup dengan melakukan penandatanganan kesepakatan pertemuan yang dilakukan oleh anggota-anggota satgas, KPPU bersama dengan pengusaha inti.