Kanwil IV KPPU Dorong Satgas Kemitraan Jatim Bangun Kepercayaan Pelaku Usaha Impelemtasikan Kemitraan yang Sehat

Kanwil IV KPPU Dorong Satgas Kemitraan Jatim Bangun Kepercayaan Pelaku Usaha Impelemtasikan Kemitraan yang Sehat

Surabaya (4/7) – Dalam rangka membangun pemahaman yang sama mengenai tugas dan fungsi  satgas pengawasan kemitraan di kalangan para pelaku usaha peternakan, Dinas Peternakan Jawa Timur bersama dengan Kanwil IV KPPU, dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kementrian Pertanian menyelenggarakan rapat koordinasi kemitraan usaha peternakan Jawa Timur berlokasi di Kantor Dinas Peternakan Jawa timur pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022.

Pada pengarahan yang disampaikan secara daring oleh Tri Melasari selaku Direktur Jenderal Dinas Peternakan Kementerian Pertanian, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mendorong terbentuknya kemitraan yang sehat diantara Usaha Mikro Kecil dan Menengah Besar guna meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan pelaku usaha mikro kecil. “Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait kemitraan yang sehat, mari bersama-sama baik satgas pengawasan kemitraan, KPPU, serta para pelaku usaha mendorong terciptanya hubungan kemitraan yang didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan,” ungkap Melasari.

Sementara itu Dendy menggarisbawahi pentingnya membangun kepercayaan para pelaku usaha terhadap satgas kemitraan. “Sangat penting bagi satgas untuk membangun kepercayaan kepada pelaku usaha yang diawasi, mengingat proses kemitraan memerlukan kesadaran akan esensi dari kemitraan itu sendiri yaitu adanya amanah dari pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pelaku usaha menengah besar melalui upaya berkelanjutan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pelaku usaha mikro kecil,” jelas Dendy.

Sebagai contoh, ketika satgas meminta kepada pelaku usaha besar untuk menyerahkan data dan informasi terkait kemitraan yang sudah dimilikinya, maka sangat penting untuk menyakinkan kepada pelaku usaha yang bersangkutan bahwa data yang dimaksud akan terjaga kerahasiaannya. Oleh karena itu perlu dipikirkan prosedur / standar baku penyampaian data dan informasi.

Melalui forum ini KPPU Kanwil IV mengajak para pelaku usaha perternakan mulai melihat kembali dan memperbaikan hubungan kemitraan yang dimiliknya guna mencapai standar kemitraan yang sehat sesuai amanat UU No. 20 tahun 2008.