KPPU menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Izin Usaha Peternakan di Kabupaten Bogor
Bogor (14/7) – Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah III Agung Danendra, hadir sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Pengawasan Izin Usaha Peternakan dengan materi Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan yang diadakan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor. Rapat dihadiri oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat (DKPP Jabar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Pelaku Usaha Peternakan di wilayah Kabupaten Bogor.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, R. H. Oetje Subagdja dan dipandu oleh Kepala Bidang Peternakan Diskanak Kab. Bogor, Ramilah Erliani. Pemateri pertama dari DKPP Jabar menjelaskan terkait Evaluasi Kemitraan Usaha Peternakan di Jawa Barat yang mencakup tentang dasar hukum kemitraan usaha peternakan, tujuan, syarat dan isi perjanjian kemitraan, pembinaan serta pengawasan kemitraan di Jawa Barat. Sedangkan pemateri dari DPMPTSP menyampaikan terkait implementasi kemitraan melalui perizinan berusaha sektor peternakan melalui OSS berbasis RBA dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Materi selanjutnya mengenai Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan oleh KPPU, dalam paparannya, Agung menyampaikan tugas KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan hingga penegakan hukum oleh KPPU dalam pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa kemitraan yang terjalin harus mencakup alih keterampilan seperti produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi. Ditekankan pula dalam proses penegakan hukum pelaksanaan kemitraan oleh KPPU berfokus pada larangan memiliki dan/atau menguasai oleh pelaku usaha peternakan kepada pelaku UMKM selaku mitranya. “Karena jika hal ini terjadi maka kemitraan yang terjadi adalah sebuah kemitraan yang “palsu” atau “pura-pura” yang dilakukan pelaku usaha besar/menengah untuk menikmati berbagai fasilitas Pemerintah. Perilaku menguasai dalam kemitraan usaha peternakan dapat berupa pengendalian dalam menentukan segala keputusan terhadap mitranya, penguasaan pengambilan keputusan yang menunjukkan ketidaksetaraan kedudukan hukum inti dan plasma dalam kemitraan usaha peternakan.
Kedepannya dengan adanya pengawasan kemitraan oleh KPPU beserta dukungan dari Dinas diharapkan mampu mewujudkan kemitraan yang sehat, mendorong hubungan saling menguntungkan antar para pihak, meningkatkan posisi tawar, dan mendorong struktur pasar yang menjamin persaingan usaha yang sehat serta melindungi konsumen. (Ali)