KPPU Kanwil V Terima Kunjungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda

KPPU Kanwil V Terima Kunjungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda

Balikpapan (14/7) – Kantor Wilayah V KPPU menerima kunjungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda yang dihadiri oleh Plh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda beserta tim. maksud kedatangan rombongan adalah untuk meminta pandangan KPPU terhadap peluang-peluang kerja sama yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada menurut perspektif KPPU.

Dalam kunjungannya, Plh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menyampaikan saat ini Pemerintah Kota Samarinda memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berupa Perusahaan Umum Daerah Varia Niaga dalam melakukan kerja sama dengan pihak luar Varia Niaga banyak mengambil alik kerja sama bidang usaha di Kota Samarinda salah satunya seperti pemenuhan kebutuhan pangan dengan kewenangan besar ini dikhawatirkan dapat membuat persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha di Kota Samarinda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum menyampaikan bahwa penunjukan Varia Niaga bukanlah suatu pelanggaran dalam perspektif hukum persaingan usaha selama ada Perundang-Undangan yang mengaturnya. Menjadi masalah apabila Varia Niaga menunjuk distrtibutor tertentu tanpa dilakukannya beauty contest hal ini tentunya dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di tingkat distributor dan sub kontrak.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian menambahkan bahwa saat ini pemerintah Kota Samarinda juga sedang menyusun 2 Ranperda terkait rumah potong hewan. Diharapkan KPPU dapat memberikan saran dan masukan kepada Ranperda yang akan dibuat nanti. Bahwa pada Kota Samarinda telah terdapat 24 Suplayer Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah eksisting.

Kepala Bagian kerja sama memohon kerjasama kepada Kantor Wilayah V KPPU sebagai pendampingan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Samarinda serta mengawasi Pelaku Usaha yang berpotensi melakukan tindakan anti persaingan.