Kanwil I KPPU dan Komisi II DPRD Kepri Menggelar Rapat Kenaikan Harga Tiket Penyeberangan dari Batam ke Singapura

Kanwil I KPPU dan Komisi II DPRD Kepri Menggelar Rapat Kenaikan Harga Tiket Penyeberangan dari Batam ke Singapura

Kepulauan Riau (18/7) – Guna menelusuri dugaan kartel tiket ferry penyeberangan dari Batam ke Singapura, KPPU Kanwil I Medan menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam pertemuannya dengan DPRD Kepri yang diwakili oleh Anggota DPRD dari Komisi II Asmin Patros dan Rudi Chua di Gedung Graha Kepri, KPPU mendapatkan sejumlah informasi mengenai dugaan kartel ini disebabkan adanya kejanggalan yang dilakukan operator ferry.

Rudi Chua menyebutkan pada pertemuan antara DPRD Kepri dengan operator kapal beberapa waktu lalu ada beberapa indikator yang menjadikan dugaan itu kartel semakin kuat. Pertama, jenis kapal dan spek kapal berbeda dari tiap operator, jumlah karyawan berbeda, pemakaian bahan bakar minyak atau fuel juga berbeda. Dengan adanya perbedaan itu dirasa tidak wajar kalau harga jual tiket sama tiap operator dan naik secara serentak.

Pada kesempatan yang sama, Ridho menyampaikan bahwa saat ini KPPU sedang mendalami laporan dugaan kartel tiket ferry penyeberangan dari Batam ke Singapura yang diterima dari masyarakat. Dari temuan sementara dalam kasus harga tiket kapal, terjadi kenaikan harga secara bersama-sama yang mengarah pada adanya kesepakatan harga di tingkat harga yang cenderung tidak kompetitif.

Harga tiket dikatakan kompetitif bila harganya bervariasi. Jika operator kapal saling bersaing mereka pasti akan memperebutkan pasar dengan menawarkan pelayanan, atau harga, service dan segala macam yang pasti akan berbeda karena overhead dan biaya produksi yang berbeda.

Ridho mengatakan, kesepakatan operator kapal ini bisa dianggap menjurus pada kartel dan meminta operator ferry bersaing secara sehat karena kesepakatan ini merugikan konsumen.

Saat ini pihaknya sedang melakukan proses klarifikasi terhadap laporan masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). KPPU akan meningkatkan ke tahap penyelidikan apabila ditemukan minimal satu alat bukti.

Melalui pertemuan ini diharapkan terjalinnya hubungan kerja sama kelembagaan antara KPPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dapat saling bersinergi sesuai tugas dan wewenang KPPU yaitu Penegakan Hukum dan Pemberian Saran Pertimbangan, sehingga secara langsung dan tidak langsung dapat mengeksiskan iklim persaingan usaha yang sehat khususnya di Provinsi Kepri.