Pembacaan Putusan Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Lombok Utara

Kamis, 1 Maret 2012, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah membacakan Putusan Perkara Nomor 10/KPPU-L/2011 yaitu tentang Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999). Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi, Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E.,M.M. dan Didik Akhmadi, A.k., M.Comm. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari laporan ke KPPU RI mengenai adanya Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, maka pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaraan dan ditetapkan sebagai Terlapor adalah sebagai berikut:
  1. Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Kegiatan Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2010 sebagai Terlapor I;
  2. PT Surya Karya Sari sebagai Terlapor II;
  3. PT Cipta Sinar Utama sebagai Terlapor III;
  4. PT Idee Murni Pratama sebagai Terlapor IV;
  5. PT Aneka Jasa Pembangunan sebagai Terlapor V.
Selama proses pemeriksaan ditemukan fakta-fakta diantaranya sebagai berikut:
Tentang Persekongkolan Horizontal
  1. Bahwa PT Surya Karya Sari dan PT Cipta Sinar Utama merupakan satu kelompok usaha yang terbukti dari adanya kesamaan kas keuangan dan adanya kendali kedua perusahaan tersebut pada satu pihak saja;
  2. Bahwa PT Surya Karya Sari dan PT Cipta Sinar Utama mengikuti paket tender yang sama yaitu Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Burda (Paket  I: Prawire–Batu Lilin) di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010;
  3. Bahwa PT Surya Karya Sari dan PT Cipta Sinar Utama mengikuti paket tender yang sama yaitu Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Burda (Paket IV: Lebari-Dangiang, Sidutan-Pendua, Salut-Mumbulsari) di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010;
  4. Bahwa PT Surya Karya Sari dan PT Cipta Sinar Utama mengikuti paket tender yang sama yaitu Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan (Hotmix dan Burda), Tanjung-Leong (058), Gondang-Tiu Pupus (106), Lengkukung-Dangiang (108), Akar Akar-Batu Jingkiran di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010 dimana PT Surya Karya Sari melakukan kerjasama operasi dengan PT Idee Murni Pratama dan PT Cipta Sinar Utama melakukan kerjasama operasi dengan PT Aneka Jasa Cipta Utama;
  5. Bahwa dalam hal terdapat dua atau lebih peserta tender yang saling terafiliasi dan mengikuti paket tender yang sama, tentu akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) yang bertujuan untuk menguntungkan peserta tender tertentu atau kelompoknya sehingga dapat merugikan peserta tender yang lain;
  6. Bahwa selanjutnya, berkaitan dengan kapasitas PT Idee Murni Pratama dan PT Aneka Jasa Pembangunan dalam Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan (Hotmix dan Burda), Tanjung-Leong (058), Gondang-Tiu Pupus (106), Lengkukung-Dangiang (108), Akar Akar-Batu Jingkiran di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010, maka diindikasikan hanya sebagai perusahaan fasilitator mengingat persyaratan peserta dalam tender tersebut tidak dapat dipenuhi oleh PT Surya Karya Sari dan PT Cipta Sinar Utama dan secara de facto, operasional pekerjaan dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan (Hotmix dan Burda), Tanjung-Leong (058), Gondang-Tiu Pupus (106), Lengkukung-Dangiang (108), Akar Akar-Batu Jingkiran di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010 diindikasikan hanya dilakukan oleh PT Surya Karya Sari.
Tentang Persekongkolan Vertikal
  1. Adanya indikasi kebocoran rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS/OE);
  2. Adanya pengguguran peserta secara tidak wajar seperti alasan tidak adanya uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing personil perusahaan;
  3. Tidak dievaluasinya dokumen penawaran PT Taliwang Mitra Jaya meskipun telah lulus evaluasi administrasi pada Tender Pekerjaan Peningkatan Jalan Burda (Paket  IV: Lebari-Dangiang, Sidutan-Pendua, Salut-Mumbulsari) di Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi, Kabupaten Lombok Utara Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2010;
Adanya pengabaian hubungan afiliasi atau kelompok usaha yaitu PT Surya Karya Sari dan PT Cipta Sinar Utama untuk mengikuti ketiga paket tender yang sama.
Berdasarkan alat bukti, fakta serta kesimpulan yang telah diuraikan di atas, maka Majelis Komisi memutuskan :
  1. Menyatakan bahwa Terlapor I, , Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  2. Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  3. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dinyatakan terbuka untuk umum di Gedung KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat.
Jakarta, 1 Maret 2012
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia
Disejutui untuk dipublikasikan
No.  10/HUM/II/2012
Kepala Biro Humas dan Hukum