Dialog Interaktif Smart Public Service terkait Kepatuhan Persaingan Usaha

Dialog Interaktif Smart Public Service terkait Kepatuhan Persaingan Usaha

Balikpapan (1/8) – Peraturan KPPU No 1 Tahun 2022 tentang program Kepatuhan Persaingan Usaha Kepala Kantor Wilayah V Manaek SM Pasaribu diundang menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif “Smart Public Service” Smart FM dengan tema “Kepatuhan Persaingan Usaha”.

Dalam acara yang dipandu oleh Edy Ardian, Manaek menyampaikan filosofi dibentuknya Peraturan KPPU No 1 Tahun 2022 tentang program Kepatuhan Persaingan Usaha. Bahwa untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha, diperlukan pedoman agar pelaku usaha dapat menyusun program kepatuhan persaingan usaha diperusahaannya guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Disampaikan pula peraturan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepatuhan bagi pelaku usaha dalam mencegah terjadinya pelanggaran undang-undang, mendorong pelaksanaan usaha agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan memberikan panduan bagi pelaku usaha untuk menyusun dan melaksanakan program kepatuhan diperusahaan masing-masing.