Sosialisasi KPPU dengan DPR di Institut Ummul Quro Al-Islami

Sosialisasi KPPU dengan DPR di Institut Ummul Quro Al-Islami

Bogor (4/8) – Komisioner KPPU M. Afif Hasbullah dan Anggota DPR RI Tommy Kurniawan hadir memberikan keynote speech dalam kegiatan sosialisasi dengan tema Kemitraan yang Ideal antara Usaha Besar dan UMKM di Institut Ummul Quro Al-Islami, Leuwiliang, Kab. Bogor. Pembicara dalam sosialisasi adalah pelaku UMKM Gun Muhammad Lutfi dan Direktur Investigasi Gopprera Panggabean yang didampingi oleh Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati.

Tujuan dari sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman terkait UU No. 5 Tahun 1999 dan kewenangan KPPU secara kelembagaan kepada dosen dan mahasiswa Institut Ummul Quro Al-Islami. Dalam sambutannya, Afif menyampaikan sejarah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia dan latar belakang penerapan hukum persaingan usaha. “Sebelum dibentuknya UU No. 5 Tahun 1999, perekonomian di Indonesia hanya dikuasai oleh segelintir pelaku usaha yang dekat dengan kekuasaan dan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perekonomian sangat kecil sehingga diperlukan reformasi ekonomi untuk mencegah dominasi pelaku usaha dalam bentuk regulasi,” jelas Afif.

Sebelum membuka acara, Tommy menyampaikan apresiasi atas kinerja KPPU dalam melakukan tugasnya sebagai pengawas persaingan usaha dan kemitraan di Indonesia. Tommy berharap dengan adanya sosialisasi ini KPPU lebih dikenal masyarakat terutama di lingkungan civitas akademika dan membantu KPPU dalam menjalankan tugasnya dengan pro aktif melaporkan adanya tindakan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pelaku usaha.

Pada sesi pemberian materi, Gopprera menjelaskan mengenai tugas KPPU yaitu melakukan penegakan hukum, memberikan saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, pengendalian merger dan pengawasan kemitraan. Selain itu Gopprera menjelaskan proses penanganan perkara persaingan usaha dan contoh-contoh kasus yang berhasil ditangani oleh KPPU. Terkait dengan kemitraan, dibahas prinsip-prinsip dasar kemitraan yaitu saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan sebagaimana definisi kemitraan di dalam UU No. 20 Tahun 2008.

Senada dengan pemaparan yang disampaikan oleh Gopprera, Lutfi menjelaskan pentingnya keberadaan UMKM di dalam perekonomian Indonesia, dan menghimbau agar mahasiswa berperan dalam memajukan UMKM serta mendorong mahasiswa untuk menjadi pelaku UMKM. (Ero S.)