Sosialisasi Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan oleh KPPU
Cirebon (4/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkolaborasi dengan Komisi VI DPR RI dalam kegiatan Sosialisasi Program Kerja Kemitraan KPPU. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPPU Chandra Setiawan, Anggota Komisi VI DPR RI E. Herman Khaeron, Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamanggala, dan turut hadir dari Kanwil III KPPU Kepala Bagian Administrasi Yully Asianto. Kegiatan ini dihadiri undangan dari perwakilan HIPMI Kota Cirebon, Perwakilan Kadin Kota Cirebon, serta pelaku usaha UMKM.
Dalam sambutannya, E. Herman Khaeron menyebutkan bahwa keberadaan KPPU sangat penting dalam mengawasi perilaku pelaku usaha, baik skala besar dan kecil. Pengawasan persaingan usaha perlu untuk melindungi masyarakat. KPPU berperan dalam memberantas kartel, dimulai dari komoditas-komoditas strategis seperti dahulu pada komoditas daging sapi, dan saat ini tengah menyelidiki dugaan kartel di komoditas minyak goreng.
Selanjutnya Anggota KPPU Chandra Setiawan memberikan pemaparan dengan judul Implementasi Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan. KPPU lahir karena adanya UU Larangan Praktek Monopoli yang merupakan inisiatif dari DPR RI. Latar belakang lahirnya UU No. 5, pada saat itu kondisi Indonesia pada era Orde Baru terjadi hambatan usaha, kekosongan hukum, kurangnya partisipasi masyarakat serta pemusatan ekonomi yang hanya dikuasai oleh pelaku usaha yang dekat dengan pemerintah. Kemudian dari tujuan UU No. 5, menjaga kepentingan umum, mewujudkan iklim usaha yang kondusif terutama bagi UMKM, pencegahan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, serta untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha. Lebih lanjut tugas KPPU adalah penegakan hukum melalui denda administratif dan pemberian saran kebijakan kepada pemerintah, pengendalian merger dan akuisisi, dan pengawasan kemitraan.
Mengenai pengawasan kemitraan, merupakan kewenangan yang baru oleh KPPU dimulai pada tahun 2019, dasar hukum kewenangan pengawasan kemitraan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perilaku yang diawasi dalam pengawasan kemitraan, pada Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008, bahwa usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, kecil dan/atau menengah sebagai mitra usahanya, dan usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya. Pelanggaran pelaksanaan kemitraan yang sering terjadi perjanjian dilakukan secara sepihak, perjanjian tidak mengatur pengembangan UMKM, memiliki kontrol sepenuhnya untuk menentukan kebijakan atau pengambilan keputusan, memutus secara sepihak dalam hubungan kemitraan. Melalui penanganan pengawasan kemitraan ini KPPU dapat menjatuhkan denda administratif bagi usaha besar maksimal Rp10 miliar, dan Rp5 miliar bagi usaha menengah serta dapat memberikan rekomendasi untuk pencabutan ijin usaha.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan terjadi sinergitas dan kolaborasi yang baik tidak hanya antara KPPU dan Komisi VI DPR RI, namun juga dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada semua pihak mengenai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta tugas dan wewenang KPPU dalam pengawasan persaingan usaha, pemberian saran kebijakan, pengendalian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan. (YA)