Audiensi Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara Terkait Sosialisasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan KPPU RI serta Harmonisasi Kebijakan di Sektor Industri Pertanian

Dalam rangka meningkatkan kerjasama dan hubungan dengan para stake holder khususnya instansi pemerintahan KPD Medan pada Kamis (01/03) melakukan  audiensi  dalam  rangka  sosialisasi UU No.5 Tahun 1999 dengan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara.

Kepala  Dinas  Pertanian  Provinsi Sumatera  Utara, Bapak M.Roem  menyambut dengan  antusias kedatangan Tim dari KPPU KPD Medan. Dalam sambutannya Beliau  mengenalkan para kepala Bagian dan kepala UPT yang ada di dinas Pertanian.  Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara sendiri terdiri atas kurang lebih 800 pegawai dengan 15  kepala UPT, sehingga  menurut Beliau sangat penting dan bermanfaat apabila setiap pejabat dilingkungan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara memiliki wawasan  yang  cukup  luas  perihal  pengelolaan keuangan Negara dalam rangka untuk meminimalisir dan mengantisipisai penyalahgunaan keuangan Negara dan juga dalam rangka menjalin kerjasama dengan instansi-instansi terkait.
Bapak Gopprera Panggabean selaku Kepala  KPD Medan menyampaikan bahwa KPPU dalam pelaksanaan tugasnya tidak dapat berjalan sendiri, untuk itu diperlukan kerjasama dan jalinan komunikasi yang baik dengan para stake holder termasuk salah satunya  Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, yang kedua selain penegakan hukum salah satu tugas KPPU  adalah  memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait  kebijakan  yang  diterbitkan  oleh  pemerintah  agar kebijakan yang diterbitkan selaras dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.  Terkait  pemberian  Saran  dan Pertimbangan  KPPU  pernah menyampaikan saran kepada Gubernur Pemerintah  Daerah Provinsi Sumatera Utara  terkait  Perda No.6 Tahun 1998 tentang Pengadaan Barang Cetakan dan Alat Tulis Keperluan  Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara  yang memberikan prioritas kepada salah satu Perusahaan dalam penyediaan Barang  cetakan dan ATK di lingkungan Pemerintah Provinsi  Sumatera  Utara.  Penunjukan  salah  satu  Perusahaan Daerah  tertentu  tidak  sesuai  dengan  prinsip-prinsip  persaingan usaha yang sehat bahkan menghilangkan unsur persaingan dalam pengadaan barang cetakan  dan alat  tulis  kantor untuk instansi/lembaga/unit kerja Pemerintah Daerah.  Selain itu KPPU juga pernah memberikan saran dan pertimbangan kepada  Pemerintah  Daerah  DKI Jakarta  terkait kebijakan penunjukan rumah potong ayam. Hal ini juga  tidak sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, KPPU    menyarankan    agar    persaingan   dilakukan   bukan   berdasarkan   jumlah   namun  berdasarkan standar (SNI 01-6160-1999 tentang Rumah  Potong  Unggas)  sehingga  siapa  saja dapat  membuka  usaha Rumah Potong namun  harus  memenuhi standar  (SNI 01-6160-1999 tentang Rumah Potong Unggas).

Oleh  karena itu  untuk mencegah hal-hal  tersebut  maka KPPU  sebagai  lembaga  yang diberi tugas  untuk  memberikan  Saran  dan  Pertimbangan  terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak sesuai  Undang-Undang No.5 Tahun  1999  dalam  hal  ini  KPD  Medan  melakukan  identifikasi permasalahan  persaingan  usaha yang tidak sehat ke instansi – instansi  pemerintah  melalui audiensi sebagai upaya dalam pemberian advokasi dari sisi persaingan  usaha  agar  peraturan yang diterbitkan tidak bertentangan dengan UU No. 5 Tahun  1999.  Beliau  juga  menyampaikan bahwa dalam UU No. 5  Tahun  1999  mengandung  materi  yang  terdiri  dari  perjanjian  yang dilarang, kegiatan yang  dilarang,  posisi dominan, tentang  lembaga  KPPU  dan  ketentuan – ketentuan lain dan hampir  70% proses penegakan hukum yang paling banyak ditangani oleh KPPU adalah perihal persekongkolan khususnya  terkait dengan tender yang  dilakukan di instansi – instansi pemerintah.  Bapak Kepala KPD menegaskan bahwa pada umumnya persekongkolan tersebut telah dimulai sejak  tahap  perencanaan  hingga ke tahap penentuan pemenang, seperti membuat kesepakatan yang mengarah kepada  persekongkolan  seperti meloloskan pengusaha tertentu pada tahap evaluasi  meskipun  tidak  memenuhi persyaratan yang diminta dalam dokumen tender atau lelang tersebut. Namun demikian  KPPU  juga tidak terlepas dari kritikan, hal ini dikarenakan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU mulai dari tingkat penyelidikan, penuntutan hingga penjatuhan sanksi oleh majelis komisi.  Hal ini  membuat KPPU  dianggap  sebagai  sebuah  lembaga  yang  superbody.

Menanggapi hal tersebut Bapak M.Roem, Kepala Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara meminta kepada  seluruh  jajarannya  khususnya  panitia  pengadaan dan para pejabat eselon III untuk memperhatikan dengan benar aturan-aturan dalam pelaksanaan tender atau lelang sehingga tidak bertentangan dengan aturan dan  ketentuan  yang  berlaku. Beliau  juga  menyampaikan  kepada seluruh pejabat yang hadir supaya memperhatikan UU No. 5 Tahun 1999 dalam pelaksanaan tender atau lelang supaya UU tersebut juga dijadikan acuan dalam  proses tender,  sebab berdasarkan pengalaman Beliau bahwa dalam pelaksanaan  tender  tersebut  terkadang  tidak  semudah  yang dibayangkan  sebagai  contoh Beliau pernah ikut sebagai Panitia Pengadaan jagung  senilai 12 Milyar  namun  dalam  pelaksanaannya  tidak  semudah  itu  untuk mengadakan  jagung tersebut dikarenakan varietas jagung tersebut berbeda-beda dan permintaan petani  juga berbeda – beda namun di penawaran tidak disebutkan perihal varietas jagung yang boleh diadakan. Oleh karena itu Beliau melakukan diskusi dengan BPKP dan KPPU agar  kemudian  tidak  terjadi  kekeliruan yang mengakibatkan kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara.  Untuk  itu  dalam menyikapi hal-hal seperti diatas atau apabila terdapat kendala di lapangan  Beliau  menyarankan kepada seluruh anggotanya untuk mengadakan diskusi ataupun konsultasi  dengan  pihak  KPPU  apabila ditemukan hal-hal yang  dalam  penerapannya  dapat  menimbulkan indikasi yang merugikan atau menimbulkan pertanyaan atau komplain dari masyarakat.
Sebelum  mengakhiri pertemuan tersebut,  Kepala KPD  Medan  juga menekankan bahwa KPPU dalam hal ini KPD Medan siap memberikan bantuan advokasi kepada Dinas Pertanian Sumut  tidak hanya dalam pengadaan namun juga terkait kebijakan-kebijakan yang diterbitkan agar selaras  dengan UU No. 5  Tahun  1999  selain  itu  Beliau  juga  menyampaikan  bahwa  dalam  proses  tender sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 tahun 2012  Panitia  berhak  menggugurkan  pengusaha yang patut dicurigai atau terbukti mempunyai kesamaan data dan persesuaian dokumen penawaran sebab sering terjadi bahwa pengusaha memasukkan lebih dari  satu  dokumen  penawaran  dengan nama perusahaan yang berbeda padahal sesunguhnya dikerjakan secara bersama – sama atau  oleh orang yang sama.  Tindakan pencegahan itu akan lebih efektif  agar  di kemudian  hari  tidak timbul masalah  setelah  pengumuman  pemenang  lelang.  Pada  akhir  audiensi  Kepala  Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara menyampaikan terimakasih atas kedatangan KPPU dan berharap ke depan dapat terjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan KPPU.