KPPU Mengeluarkan Draft Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999
DRAFT PEDOMAN PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 19UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan dapat memupuk budaya berbisnis yang sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing di antara pelaku usaha. Salah satu tujuan diberlakukannya UU No. 5/1999 adalah untuk memastikan bahwa mekanisme pasar bekerja dengan baik dan konsumen menikmati hasil dari proses persaingan yang berjalan dengan sehat.
Dalam UU No. 5/1999 diatur mengenai larangan perjanjian, kegiatan, dan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Salah satu kegiatan yang dilarang adalah penguasaan pasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Perlu dipahami bahwa tujuan dari setiap pelaku usaha yang rasional adalah untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan dengan cara mengembangkan usahanya semaksimal mungkin atau menjadi yang terbaik di bidang usahanya. Tujuan ini akan mendorong setiap pelaku usaha berupaya meningkatkan kinerja dan daya saingnya melalui inovasi dan efisiensi sehingga lebih unggul dari pesaingnya. Apabila berhasil, maka pelaku usaha tersebut akan memperoleh kedudukan yang kuat (posisi dominan) dan/atau memiliki kekuatan pasar (market power) yang signifikan di pasar bersangkutan. Dengan keunggulan relatif tersebut, pelaku usaha akan mampu untuk menguasai pasar bersangkutan atau dapat mempertahankan kedudukannya yang kuat di pasar bersangkutan.
Penerbitan Draft Pedoman Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 ini dimaksudkan guna mendapatkan feedback yang sesuai dari para stakeholder dan masyarakat terkait KPPU. Diharapkan dengan adanya draft ini stakeholder dan masyarakat dapat memberi masukan dan saran yang sesuai.
Draft pedoman tersebut dapat diunduh di sini.
Tanggapan stakeholder dan masyarakat sangat diharapkan guna kemajuan bangsa. Harap mengirimkan feedback dalam 30 hari ke depan yakni paling lambat pada 5 April 2012 ke alamat email : [email protected].