Courtesy Call KPPU Kanwil V dan OJK Provinsi Kalimantan Timur Terkait Persaingan Usaha Dalam Industri Jasa Keuangan

Courtesy Call KPPU Kanwil V dan OJK Provinsi Kalimantan Timur Terkait Persaingan Usaha Dalam Industri Jasa Keuangan

Samarinda (6/9) –Kanwil V KPPU melakukan courtesy call dan silahturahmi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma beserta jajarannya.

KPPU dan OJK memiliki MoU yang cangkupan kegiatannya meliputi Koordinasi penyusunan peraturan, Penyusunan Kajian dan Penelitian, Pertukaran data dan/atau informasi, Narasumber dan Ahli, Sosialisasi, serta Pendidikan dan Pelatihan. Dengan demikian diharapkan KPPU dan OJK melalui perwakilan di Kalimantan Timur dapat terus bersinergi dan jika terdapat hal-hal dalam industri jasa keuangan yang bersinggungan dengan UU No. 5/1999 terlebih dahulu akan dilakukan upaya persuasif berupa advokasi dan jika dipandang perlu akan dilakukan upaya penegakan hukum.

Made menyambut baik kunjungan KPPU Kanwil V. Koordinasi dan kerja sama antar lembaga pemerintah sangat penting dilakukan. Sinergitas dapat dilaksanakan tidak hanya sebatas sebagaimana MoU saja, namun Kerjasama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing.

Pada pertemuan hangat tersebut juga dibahas beberapa hal, mulai dari tugas dan wewenang dari masing-masing instansi, hingga kondisi terkini mengenai usaha di bidang jasa keuangan di Provinsi Kaltim.