Kanwil I KPPU Hadiri RDP Permasalahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin HGU Perusahaan

Kanwil I KPPU Hadiri RDP Permasalahan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin HGU Perusahaan

Medan (30/8) – Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto bersama dengan Investigator Kantor Wilayah I KPPU, Rhandli Pratama Pasaribu mengikuti rapat kerja/dengar pendapat antara Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPPU Kantor Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, PT Penai Lika Sejahtera (PLS), PT Teluk Nauli, PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) dan PT Maju Indonesia Raya (MIR).

Rapat dipimpin oleh Drs. H. Syahrul Ependi Siregar, M.Si sebagai anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. “Pada kesempatan kali ini, rapat kerja/dengar pendapat akan membahas terkait dengan permasalahan tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak diurus oleh perusahaan dan juga adanya HGU perusahaan yang telah berakhir,” ujar H. Syahrul dalam sambutannya.

Prianto sebagai Direktur PT Penai Lika Sejahtera (PLS) mengatakan bahwa operasional perusahaan saat ini dihentikan atau status quo karena perusahaan masih dalam tahap proses izin pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengurusan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). “Sementara kami masih tahap proses pengajuan HGU, kelompok-kelompok masyarakat sekitar datang dan mengatakan lahan yang kami kuasai itu merupakan tanah adat. Sedangkan lahan itu diberikan pemerintah kepada kami melalui ijin resmi. Sementara legalitas yang mengatakan lahan tersebut lahan adat tidak ada dari setempat,” ungkapnya.

Di pihak lain, Jasman Rivai sebagai direktur PT Teluk Nauli mengatakan untuk Hak Guna Perusahaan (HGU) masih panjang sampai tahun 2044. Adapun lahan PT Teluk Nauli saat ini berada di beberapa daerah di Sumatera Utara yaitu di Kab. Nias Selatan, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Tapanuli Tengah dan Kab. Mandailing Natal. Semua lahan tersebut satu izin namun beda hamparan atau lokasi karena lintas kabupaten.

“Terkait permintaan masyarakat untuk mengelola/meminjam lahan PT Teluk Nauli yang belum diproduksi dalam artian masih hutan, kami dari PT Teluk Nauli akan memberikan masyarakat menggunakan lahan tersebut untuk ditanami tanaman musiman agar membantu ekonomi masyarakat sekitar. Tentunya pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur/kajian lebih dulu dari perusahaan dan sesuai dengan kesepakatan,” ungkapnya.

Perusahaan lain yaitu PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) melalui Jerileva Purba selaku Direktur mengatakan bahwa perusahaan mereka saat ini masih tetap beroperasional seperti biasa dan untuk HGU juga masih panjang. Luas lahan perusahaan saat ini kurang lebih 8000 Ha, berlokasi di Kab. Tapanuli Selatan. Terkait melibatkan masyarakat sekitar, PT ANJ telah melaksanakan kemitraan secara langsung dengan masyakarat yang ada di sekitar perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Djoner E. D. Sipahutar dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa hasil evaluasi kinerja PT Penai Lika Sejahtera (PLS) terakhir pada tahun 2021 sebelum HGU perusahaan habis masih dalam kategori kinerja sedang antara 80-90%. Begitu juga dengan perusahaan lainnnya. Terkait dengan bagaimana sistem kerja perusahaan di lapangan, semuanya sudah diatur dan akan diawasi kegiatannya. Bahwa mengenai HGU perusahaan yang belum didapatkan, maka tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi perusahan kecuali pengamanan lahan dan penjagaan aset perusahaan.

Menanggapi hal yang sama, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah I KPPU, Hardianto menyampaikan bahwa KPPU Kanwil I mendorong setiap perusahaan agar dapat bermitra dengan masyakakat sekitar dan kemitraan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

“KPPU mendorong agar perusahaan tersebut bermitra dengan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Di samping itu, terkait pelaksanaan kemitraan KPPU akan mengawasi pelaksanaan kemitraan tersebut supaya jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Menutup rapat kerja/dengar pendapat ini H. Syahrul mengatakan agar setiap permasalahan di lapangan baiknya lebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan atau bermusyawarah dengan masyakarat sekitar supaya tidak timbul masalah-masalah yang lebih besar. Dan diharapkan kepada perusahaan, agar memperhatikan dampak kehadiran perusahaan tersebut supaya bisa membantu ekonomi rakyat baik dari segi lapangan pekerjaan atau kerja sama yang saling menguntungkan.