PT Petrokimia Gresik Berkomitmen Menerapkan Nilai-nilai Persaingan Usaha Sebagai Budaya Korporasi

PT Petrokimia Gresik Berkomitmen Menerapkan Nilai-nilai Persaingan Usaha Sebagai Budaya Korporasi

Gresik (16/9) – KPPU apresiasi komitmen PT Petrokimia Gresik dalam upaya implementasi nilai-nilai persaingan usaha sebagai budaya korporasi. Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat melakukan sosialisasi persaingan usaha di PT Petrokimia Gresik. Dalam kegiatan ini Komisioner KPPU, Candra Setiawan yang didampingi oleh Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno diterima langsung oleh pimpinan perusahaan yaitu Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo. Adapun tujuan dari sosialisasi KPPU di PT Petrokimia Gresik adalah untuk mensosialisasikan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022 Tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Dalam sambutannya, Komisioner KPPU menyampaikan advokasi ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya kepatuhan dari PT Petrokimia Gresik terhadap ketentuan persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”).

“KPPU memiliki 4 tugas utama yaitu penegakan hukum persaingan usaha, pemberian saran dań pertimbangan kepada kebijakan Pemerintah (baik pusat maupun Daerah), pengawasan merger dan akuisisi, dan  pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha UMKM. Sejak KPPU didirikan 22 tahun lalu, telah menghasilkan 391 putusan perkara. Apabila pihak PT Petrokimia Gresik ataupun Peserta menemukan adanya praktik monopoli atau penetapan harga atau praktik diskriminasi atau persekongkolan tender atau pelanggaran persaingan usaha lainnya, silahkan dapat melaporkan langsung kepada KPPU,” ujar Candra.

Berdasarkan hal ini, KPPU mengadakan sosialisasi yang menekankan pada prinsip Good Corporate Governance pada UU No. 5 Tahun 1999, diharapkan dapat selalu dijalankan oleh PT Petrokimia Gresik. Prinsip ini sendiri jika dijalankan dengan baik maka perusahaan dapat menghadapi berbagai perubahan utamanya perubahan peraturan yang berhubungan dengan persaingan usaha. Selain itu prinsip ini juga sejalan dengan dapat menciptakan iklim persaingan usaha yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku serta dapat mengidentifikasi permasalahan maupun kesalahan yang dibuat oleh perusahaan. Prinsip GCG ini dapat diawali dari kepatuhan perusahaan terhadap prinsip persaingan perusahaan yang sehat yang mana sesuai dengan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2022 Tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Kepatuhan perusahaan juga akan berdampak kepada pemberian keringanan denda jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran prinsip hukum persaingan usaha.

Sebagai penutup, PT Petrokimia Gresik mengucapkan rasa terima kasih kepada KPPU atas sosialisasinya sehingga diharapkan PT Petrokimia Gresik dapat semakin mematuhi ketentuan persaingan usaha, Undang-undang yang berlaku serta dapat mengidentifikasi kegiatan usaha yang sehat dan tidak sehat.