Sinergi: KPPU Kanwil III dan BPK Perwakilan Banten Pererat Kerja Sama

Sinergi: KPPU Kanwil III dan BPK Perwakilan Banten Pererat Kerja Sama

Serang (29/9) – Sebagai sesama lembaga negara yang dinaungi Undang-Undang, kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah terjalin sejak lama, yang kemudian pada tahun 2016 kedua belah pihak secara resmi menuangkan kerja sama tersebut dalam Kesepakatan Bersama Nomor Nomor 1/KB/l-XIII. 2/5/2016 – Nomor 07/KPPU/NK/V/2016 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Serta Pencegahan dan Penanganan Perkara Dugaan Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam rangka memperkuat sinergi antara KPPU dan BPK di wilayah kerja, KPPU Kanwil III berdiskusi dengan BPK Perwakilan Banten bertempat di Kantor BPK Perwakilan Banten di Kota Serang, Banten. KPPU Kanwil III yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum A. A. Gde Danendra dan Tim berdiskusi dengan Pemeriksa Ahli Madya Dwi Herdianto, Richard dan Rina mewakili BPK Perwakilan Banten. Danendra menyampaikan tujuan kedatangan KPPU Kanwil III untuk menguatkan sinergi antara kedua belah pihak. Secara umum diskusi tersebut membahas mengenai tata cara penanganan perkara di KPPU serta tahapan proses pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara oleh BPK.

“Salah satu ruang lingkup kesepakatan bersama antara KPPU dan BPK adalah pertukaran informasi,” ujar Danendra. Pihaknya juga menambahkan bahwa KPPU Kanwil III dan BPK Perwakilan Banten dapat saling bertukar informasi mengenai dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, khususnya terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Menyambut baik hal tersebut, Richard menyampaikan, “BPK tidak dapat menyatakan adanya persekongkolan dalam suatu tender, KPPU sebagai ahli persaingan usaha yang bisa menilai itu. Penilaian KPPU akan membantu kami dalam pemeriksaan.” Pihak BPK Perwakilan Banten juga mempersilakan KPPU Kanwil III untuk berkoordinasi lebih lanjut apabila memerlukan informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah rampung dan dapat dipublikasikan.

Menindaklanjuti diskusi tersebut, setidaknya terdapat 2 (dua) hal yang perlu untuk dibahas lebih lanjut yaitu mekanisme penunjukkan KPPU sebagai Ahli persaingan usaha dalam pemeriksaan BPK, informasi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dalam pengadaan barang/jasa serta informasi lainnya. (aar)