Sosialisasi Peran dan Fungsi KPPU dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi

Sosialisasi Peran dan Fungsi KPPU dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi

Cikarang (18/10) – KPPU bersinergi dengan DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi Peran dan Fungsi KPPU dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi. Hadir pada acara ini Anggota DPR RI Komisi VI Daeng Muhammad, Komisioner KPPU Kurnia Toha, dan Kepala Kanwil III KPPU Lina Rosmiati. Peserta kegiatan adalah perwakilan pengusaha yang tergabung dalam HIPMI Kabupaten Bekasi.

Daeng dalam sambutannya menyampaikan harapannya terhadap KPPU dan pelaku usaha “Pengusaha muda di Kabupaten Bekasi harus mampu berkiprah tidak menjadi penonton di daerahnya, dan mengembangkan potensi usaha. Melalui kegiatan ini peserta harus mampu meningkatkan level keilmuan yang didapat dari pemateri.”

Komisioner KPPU Kurnia Toha menyampaikan sejarah keberadaan KPPU yang merupakan produk reformasi ketika penguasaan bidang usaha oleh segelintir pelaku usaha yang dekat dengan kekuasaan di era Orde Baru. “KPPU melarang adanya persekongkolan yang dilakukan pelaku usaha besar, namun bagi pelaku usaha kecil tidak ada larangan untuk melakukan persekongkolan,” ujarnya.

Pemaparan selanjutnya dijelaskan oleh Lina terkait peran dan tugas KPPU. Tugas utama KPPU adalah penegakan hukum persaingan, pemberian saran atas kebijakan, penilaian merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan. “Diharapkan rekan-rekan peserta sosialisasi turut menjadi agen dalam menyebarkan tugas dan kewenangan KPPU, dan apabila terdapat perilaku dari pelaku usaha yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 dapat melaporkan atau berkonsultasi lebih lanjut dengan Kanwil III,” imbuhnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara KPPU dan DPR dalam upaya menanamkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada para pengusaha muda sedini mungkin. (YA)