KPPU Kanwil I Dorong Iklim Persaingan Usaha di Riau melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU)
Kota Pekanbaru (1/11) – Dalam upaya mencegah persaingan usaha tidak sehat melalui Kebijakan Pemerintah Daerah yang sarat dengan berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan isu-isu persaingan usaha, Kantor Wilayah I KPPU kembali menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Peran KPPU dalam Persaingan Usaha dan Kemitraan serta Simulasi AKPU di Lingkungan OPD dan BUMD Provinsi Riau”.
Kegiatan yang bertempat di Ruangan Melati Kantor Gubernur Riau menghadirkan dua narasumber sekaligus dari KPPU, yakni Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas dan Kepala Balai Diklat KPPU, Sholihatun Kiptiyah, serta dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan OPD, dari BUMD Provinsi Riau diantaranya dari PT Permodalan Ekonomi Rakyat, PT Sarana Pembangunan Riau, PT Jamkrida Riau, PT Pengembangan Investasi Riau, PT Riau Petroleum, dan RSUD Petala Bumi Provinsi Riau.
Dalam sambutan pembukaan dari Gubernur Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Riau, Ir. H. M. Taufiq Oesman Hamid. MT., disampaikan bahwa persaingan usaha telah terjadi di seluruh lapisan masyarakat. Iklim persaingan usaha sedikit banyak ditentukan oleh sejauh mana regulasi dan kebijakan perekonomian dapat mendukung persaingan usaha yang sehat. Bagi pengambil kebijakan, tentunya berharap bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mendorong kegiatan usaha mengacu kepada tujuan dari regulasi yang dimaksud.
“Mari kita manfaatkan momen ini untuk lebih banyak belajar lagi dan memahami tentang persaingan usaha yang sehat, tugas dan fungsi KPPU serta bagaimana mensinergikan nilai-nilai persaingan usaha di lingkungan pemerintah Provinsi Riau,’’ ujarnya.
Dalam pemaparannya, Ridho Pamungkas menyampaikan tugas dan wewenang KPPU sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan fungsi pengawasan dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
’’KPPU berharap setelah memahami persaingan usaha dan pengawasan kemitraan, segera KPPU dan Pemerintah Provinsi Riau dapat menginisiasi poin-poin kerja sama yang dapat kita tuangkan di dalam ruang lingkup kerja sama kita masing-masing. Iklim usaha yang kondusif tentunya akan menjadi nilai plus bagi investor untuk masuk yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, dalam paparannya Sholihatun menjelaskan, dalam hal persaingan usaha, KPPU menginginkan struktur ekonomi semakin sehat, karena itu dibutuhkan regulasi yang pro persaingan usaha yang sehat. Setelah diimplementasikan di lapangan tidak ada yang didiskriminasi, dengan persaingan akan meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melahirkan inovasi, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin kesempatan berusaha yang sama.
Selanjutnya, Kepala Unit Diklat KPPU Sholihatun Kiptiyah menjelaskan terkait AKPU (Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha). Dengan adanya AKPU, Pemerintah Provinsi Riau dapat sendiri melakukan asesmen terhadap rancangan regulasi sehingga inline dengan persaingan usaha. ”KPPU siap membuka ruang kepada setiap Pemerintah Daerah untuk dapat berkonsultasi dan penggunaan Sistem Aplikasi Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha diharapkan menjadi alat/instrumen untuk mengefektifkan pelaksanaan screening awal terhadap potensi kebersinggungan sebuah kebijakan dengan persaingan usaha.