PT LBS Akui Pelanggaran dalam Penjualan Minyak Goreng di Yogyakarta dan Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU

PT LBS Akui Pelanggaran dalam Penjualan Minyak Goreng di Yogyakarta dan Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU

Yogyakarta (15/11) – PT Lestari Berkah Sejati (PT LBS) menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dan mengakui pelanggaran yang dilakukannya dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 14/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Minyak Goreng Curah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dilaksanakan KPPU hari ini di Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta. Pada sidang kedua tersebut, PT LBS turut mengajukan permohonan perubahan perilaku kepada Majelis Komisi.

Sebagaimana diketahui, KPPU menemukan perilaku PT LBS pada bulan Maret 2022 yang membuat syarat pembelian minyak goreng curah untuk pelanggannya. Syarat tersebut menetapkan bahwa untuk setiap pembelian minyak goreng curah wajib membeli produk lain dengan perbandingan 1:1 (satu banding satu) dan ketentuan total pembelian minimal sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dalam satu transaksi. KPPU menilai PT LBS menguasai hampir seluruh pasokan minyak goreng curah di wilayah dan periode tersebut, sehingga pasokan minyak goreng curah di Kabupaten Sleman menjadi terbatas dan PT LBS tidak memberikan pilihan bagi konsumen selain menerima persyaratan yang ditetapkan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada tanggal 1 November 2022, dan memberikan kesempatan kepada PT LBS untuk melakukan perubahan perilaku setelah LDP dibacakan dan/atau disampaikan.

Dengan ajukannya perubahan perilaku oleh PT LBS, Majelis Komisi akan menuangkan komitmen perubahan perilaku tersebut dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani oleh PT LBS. Pakta tersebut antara lain akan memuat pernyataan Terlapor yang mengakui dan menerima LDP, pernyataan untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan, dan pernyataan untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku. Sesuai Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan menjadi objek pengawasan oleh KPPU selama paling lama 60 (enam puluh) hari. Setelah jangka waktu pengawasan selesai, pengawasan dihentikan dan dituangkan dalam Penetapan Majelis Komisi.