KPPU Bersama DPR-RI Mensosialisasikan Hukum Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat di Gresik
Gresik (20/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha bersama DPR RI Komisi VI melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh M. Afif Hasbullah selaku Ketua Komisioner KPPU, Yudi Hidayat selaku anggota Komisioner KPPU, Dendy R Sutrisno selaku Kepala Kanwil IV KPPU serta H. Khilmi selaku anggota DPR RI Komisi VI dan Pelaku UMKM di wilayah Gresik.
KPPU memiliki peran penting mengawasi persaingan usaha tidak sehat di Indonesia sebagai lembaga independen untuk mengawasi pelaku usaha diharapkan bisa memajukan perekonomian di Indonesia.
“Jika tidak ada KPPU, usaha yang bergerak di Indonesia hanya akan dimonopoli oleh 1 atau 2 orang saja karena tingkat kesenjangan di Indonesia sangat tinggi. Dari 270 juta orang usaha hanya dikuasai oleh 5% penduduk Indonesia. Sehingga adanya KPPU kita bisa mengawasi siapa yang melakukan praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat,” ujar Khilmi.
KPPU akan selalu meningkatkan pengawasan persaingan usaha sesuai dengan UU No. 5/1999, “KPPU menyoroti kondisi perekonomian saat ini dimana adanya pelaku usaha yang menguasai disektor tertentu,” tutur Afif.
Iklim persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu faktor untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia “Setiap kegiatan usaha hendaknya dalam persaingan usaha yang sehat. Dalam melakukan Pengawasan Kemitraan, KPPU siap menjadi mitra dalam Pelaksanaan Kemitraan,” ujar Yudi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional khususnya di kabupaten Gresik dalam peningkatan perekonomian.